INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
112/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.UJANG PRASETYO BIN SUWARLAN 2.KARSIYEM 3.SUPARNI 4.NURMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 112/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 427.133.998,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
Menyatakan sah agunan berupa :
-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01455, Atas Nama SUPARNI yang terletak di Desa Genengadal , Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 630 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01212/GENENGADAL/2020;
-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02103, Atas Nama KARSIYEM yang terletak di Desa Sobo , Kecamatan Geyer , Kabupaten Grobogan Luas 420 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 2066/S O B O/1988;
4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 427.133.998,- (Empat ratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 225.999.996,- (Dua ratus dua puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 108.474.004,- (Seratus delapan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat rupiah);
- Denda Rp 92.659.998,- (Sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
5. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM):
-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01455, Atas Nama SUPARNI yang terletak di Desa Genengadal , Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 630 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01212/GENENGADAL/2020;
-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02103, Atas Nama KARSIYEM yang terletak di Desa Sobo , Kecamatan Geyer , Kabupaten Grobogan Luas 420 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 2066/S O B O/1988; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |