INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
165/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA | 1.PARJO 2.PRIYANTIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 165/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.100.500,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/1132/PK/PLK/XI/2021 tanggal 15 November 2021
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 452/Mlowokarangtalun, seluas 5.729 m2 (lima ribu tujuh ratus dua puluh sembilan persegi) yang berlokasi di Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00050/Mlowokarangtalun/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama Parjo ; berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya dan atau menurut ketetapan undang – undang dianggap sebagai benda tetap dan kesemuanya berlokasi di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Pulokulon, Desa Mlowokarangtalun;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit dan Addendum Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 60.100.500,- (Enam puluh juta seratus ribu lima ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 43.439.600 (Empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh sembilan enam ratus rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 15.195.000 (Lima belas juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Denda sebesar Rp 1.465.900 ,- ( Satu juta empat ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah ).
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II, yaitu sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 452/Mlowokarangtalun, seluas 5.729 m2 (lima ribu tujuh ratus dua puluh sembilan persegi) yang berlokasi di Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan pulokulon, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00050/Mlowokarangtalun/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama Parjo (dalam hal ini Tergugat I), berikut segala sesuatu yang berada di atas maupun di bawah permukaan tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya dan atau menurut ketetapan undang – undang dianggap sebagai benda tetap dan kesemuanya berlokasi di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Pulokulon, Desa Mlowokarangtalun;
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |