Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.Sus/2024/PN Pwd | Ardiansyah, S.H | EKO KURNIAWAN Alias WAWAN Alias JEPRONG Bin TRIYANTO | Penyerahan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1087/M.3.41/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa Eko Kurniawan Alias Wawan Alias Jeprong Bin Triyanto, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih masuk pada bulan Mei pada tahun 2024, bertempat di Ds. Tegowanu Kulon Kec. Tegowanu Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang untuk memeriksa & mengadili perkara ini yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini , yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024, sekira pukul 21.30 WIB terdakwa Eko Kurniawan Alias Wawan Alias Jeprong Bin Triyanto atas permintaan dari Sdr. BUDI (DPO) dan Sdr MANTO (DPO) telah membeli narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada Sdr. SAIFUL ALIAS KETHU (DPO) dimana saat itu terdakwa diminta sebagai perantara dengan menghubungi Sdr SAIFUL ALIAS KETHU (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa meyerahkan handphone miliknya kepada Sdr BUDI (DPO) dan terdakwa juga mengatakan “NYOH NAK APE WA URUSI DEWE”, atau maksud terdakwa adalah jika Sdr BUDI (DPO) mau pesan sabu kepada Sdr SAIFUL ALIAS KETHU (DPO) maka terdakwa mempersilahkan untuk menggunakan handphone miliknya dan mempersilahkan untuk menghubungi sendiri, dan setelah itu Sdr BUDI (DPO) mengirimkan uang dari rekening aplikasi DANA miliknya atas nama BUDI PAMUNGKAS ke nomor rekening bank BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 1075 0101 0367 501 senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menjadi perantara dalam jual beli tersebut dengan melakukan pembayaran sabu tersebut dengan menggunakan aplikasi BRIMO milik terdakwa dengan nominal pengiriman uang pembelian shabu senilai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening penjual sabu dengan rekening Bank BCA atas nama ALFA HIMAWAN dengan nomor rekening 8715 6729 32 kemudian setelah Selesai mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu , lalu terdakwa bersama dengan Sdr BUDI (DPO) pergi mengambil narkotika jenis sabu dengan alamat pengambilannya dikirim oleh Sdr SAIFUL ALIAS KETHU (DPO) dengan alamat lokasi pengambilan yang berada di Ds. Tegowanu Kulon Kec. Tegowanu Kab. Grobogan, selanjutnya sesampainya dialamat dimaksud Sdr BUDI (DPO) mengambil narkotika jenis sabu yang dibeli sedangkan terdakwa masih menunggu duduk diatas sepeda motor, setelah selesai mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu Sdr BUDI (DPO) naik sepeda motor lagi dan setibanya di SPBU Tegowanu ikut Ds. Tegowanu Kulon Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Sdr. BUDI (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima shabu tersebut selanjutnya terdakwa ditangkap oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO, dan saksi DANANG dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih +/- 0,92858 gram yang terbungkus plastik warna kuning pada diri terdakwa ; - Bahwa setelah dilakukan tes laboratorium maka barang bukti berupa serbuk kristal yang ditemukan oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO, dan saksi DANANG pada diri terdakwa tersebut dinyatakan positif narkotika golongan I, hal mana dikuatkan dengan : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Bahwa ia terdakwa Eko Kurniawan Alias Wawan Alias Jeprong Bin Triyanto, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024, sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih masuk pada bulan Mei pada tahun 2024, bertempat di SPBU Tegowanu ikut Ds. Tegowanu Kulon Kec. Tegowanu Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang untuk memeriksa & mengadili perkara ini yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini , yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa Eko Kurniawan Alias Wawan Alias Jeprong Bin Triyanto dan Sdr. BUDI (DPO) yang sebelumnya telah memesan narkotika shabu pada Sdr. SAIFUL ALIAS KETHU (DPO) kemudian mengambil narkotika jenis shabu di daerah Tegowanu dengan alamat pengambilan Ds. Tegowanu Kulon Kec. Tegowanu Kab. Grobogan , selanjutnya setelah mendapatkan shabu tersebut maka terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) kembali ke rumah , namun setibanya di SPBU Tegowanu ikut Ds. Tegowanu Kulon Kec. Tegowanu Kab. Grobogan terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) kehujanan dan selanjutnya Sdr. BUDI (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan setelah menerima shabu tersebut selanjutnya terdakwa ditangkap oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO, dan saksi DANANG yang saat itu sedang melakukan penyelidikan atas informasi bahwa sering terjadi peredaran didaerah Tegowanu dimana para saksi tersebut telah mencurigai gerak-gerik terdakwa, dan karena terkejut serta panik lalu terdakwa membuang 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih +/- 0,92858 gram yang terbungkus plastik warna kuning narkotika jenis sabu milik Sdr BUDI (DPO) dari penguasaannya ke tanah kemudian saksi DIDIT DWI MARTANTO, dan saksi DANANG yang melihat terdakwa membuang narkotika jenis shabu tersebut lalu menanyakan “KUWI BARANGE? SING TUKU SOPO?”, atau maksudnya adalah apakah barang yang terdakwa buang tersebut adalah narkotika jenis sabu, dan siapakah yang membelinya, lalu terdakwa menjawab bahwa barang yang terdakwa buang adalah sabu milik Sdr BUDI (DPO) dan yang membeli shabu tersebut adalah Sdr BUDI (DPO) selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Grobogan untuk dimintai keterangan ; - Bahwa setelah dilakukan tes laboratorium maka barang bukti berupa serbuk kristal yang ditemukan oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO, dan saksi DANANG pada diri terdakwa tersebut dinyatakan positif narkotika golongan I, hal mana dikuatkan dengan : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |