Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No.2, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111 https://kejari-grobogan.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-36/M.3.41/Eku.2/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
Nama Lengkap : SHAKIRUN NIAM Als BUJEL Bin WARDOYO;
NIK : 3315073011040003 ;
Tempat lahir : Grobogan ;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 30 November 2004;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Belungwetan Rt. 02, Rw. 06, Desa Sambongbangi Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Pendidikan : SMA (Lulus).
Terdakwa II
Nama Lengkap
:
ELYAS TESIO MOHAMAD RISKY Bin YASNO;
NIK : 3315071702050004 ;
Tempat lahir : Grobogan ;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 17 Februari 2005;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Belungwetan Rt. 002 Rw. 006 Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa ;
Pendidikan : SD (Tidak Lulus).
Terdakwa III
Nama Lengkap
:
AHMAD SAEFUDIN Bin NADI;
NIK : 3315070112000001 ;
Tempat lahir : Grobogan ;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 1 Desember 2000;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Belungwetan Rt. 002 Rw. 006 Desa Sambongbangi Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa ;
Pendidikan : MA
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1. Penangkapan Terdakwa I dan Terdakwa II
Terdakwa III :
: 31 Maret 2025.
21 April 2025.
2. Penahanan Terdakwa I dan Terdakwa II
- Penyidik
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penuntut Umum
:
:
:
Rutan/Lapas, tanggal 31 Maret 2025 s/d 19 April 2025.
Rutan/Lapas, tanggal 20 April 2025 s/d 29 Mei 2025.
Rutan/Lapas, sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025 ;
3. Penahanan Terdakwa III
- Penyidik
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penuntut Umum
:
:
:
Rutan/Lapas, tanggal 21 April 2025 s/d 10 Mei 2025.
Rutan/Lapas, tanggal 11 Mei 2025 s/d 19 Juni 2025.
Rutan/Lapas, sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025 ;
C. DAKWAAN
KESATU
-----Bahwa Terdakwa SHAKIRUN NIAM Als BUJEL Bin WARDOYO, Terdakwa ELYAS TESIO MOHAMAD RISKY Bin YASNO, dan Terdakwa AHMAD SAEFUDIN Bin NADI pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul di 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Belungwetan RT.004 RW.006 Desa Sambongbangi Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan atau tepatnya di depan teras rumah milik saudari MARNI atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sebelumnya Terdakwa SHAKIRUN NIAM Als BUJEL Bin WARDOYO,Terdakwa ELYAS TESIO MOHAMAD RISKY Bin YASNO, dan Terdakwa AHMAD SAEFUDIN Bin NADI pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB nongkrong disebuah warung ikut Dusun Belungwetan Rt. 05 Rw. 06 Desa Sambongbangi Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB para terdakwa melihat ada dua kubu/kelompok yang membangunkan sahur sedang berkelahi, melihat hal tersebut para terdakwa berlari mendekati kedua kubu/kelompok tersebut. Kemudian para Terdakwa merasa emosi sesaat karena kedua kubu/kelompok berkelahi di kampung para terdakwa, selanjutnya para terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi MUHAMMAD IKHSAN FATAH Bin SAMULIS dengan menyeret korban sampai di depan teras rumah milik saudari MARNI.
- Bahwa Terdakwa SHAKIRUN NIAM Als BUJEL Bin WARDOYO melakukan pemukulan ke arah kepala korban sebanyak 3 kali dengan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa ELYAS TESIO MOHAMAD RISKY Bin YASNO memukul korban sebanyak 5 kali mengenai kepala belakang korban dan punggung atas korban, selanjutnya Terdakwa AHMAD SAEFUDIN Bin NADI memukul korban sebanyak 1 kali mengenai lengan sebelah kanan korban;
- Bahwa di Dusun Belungwetan RT.004 RW.006 Desa Sambongbangi Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan atau tepatnya di depan teras rumah milik saudari MARNI merupakan tempat umum dan siapapun dapat mengaksesnya;
- Bahwa berdasarkan surat VISUM et REPERTUM Nomor : 445.1/128/PKM.KRD1/2025 tanggal 09 April 2025 dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan pada area kepala sebelah kanan atas ditemukan bengkak ukuran 2x2,5cm imobile, area dada sebelah kiri bawah ditemukan luka lecet ukuran 0,5x4 tepi rata, area punggung belakang sebelah kanan atas dan kanan bawah ditemukan luka lecet tidak beraturan ukuran sekitar 2mm x 1mm tepi rata dengan kulit sekitarnya, area betis kanan ditemukan luka bakar terbuka ukuran 4x6cm dasar kulit kemerahan, kulit terbakar kecoklatan dan sebagian terkelupas, tepi luka datar dengan kulit sekitarnya. Pasien merasa nyeri di area bengkak dan luka serta mual dan pusing,kemungkinan penyebab bengkak pada kepala, luka lecet gores yang dialami pasien diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul dan luka lecet bakar diduga disebabkan terkena knalpot motor yang panas.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa SHAKIRUN NIAM Als BUJEL Bin WARDOYO, Terdakwa ELYAS TESIO MOHAMAD RISKY Bin YASNO, dan Terdakwa AHMAD SAEFUDIN Bin NADI pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul di 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Belungwetan RT.004 RW.006 Desa Sambongbangi Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan atau tepatnya di depan teras rumah milik saudari MARNI atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------- -----------
- Bahwa berawal sebelumnya Terdakwa SHAKIRUN NIAM Als BUJEL Bin WARDOYO,Terdakwa ELYAS TESIO MOHAMAD RISKY Bin YASNO, dan Terdakwa AHMAD SAEFUDIN Bin NADI pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB nongkrong disebuah warung ikut Dusun Belungwetan Rt. 05 Rw. 06 Desa Sambongbangi Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB para terdakwa melihat ada dua kubu/kelompok yang membangunkan sahur sedang berkelahi, melihat hal tersebut para terdakwa berlari mendekati kedua kubu/kelompok tersebut. Kemudian para Terdakwa merasa emosi sesaat karena kedua kubu/kelompok berkelahi di kampung para terdakwa, selanjutnya para terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi MUHAMMAD IKHSAN FATAH Bin SAMULIS dengan menyeret korban sampai di depan teras rumah milik saudari MARNI.
- Bahwa Terdakwa SHAKIRUN NIAM Als BUJEL Bin WARDOYO melakukan pemukulan ke arah kepala korban sebanyak 3 kali dengan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa ELYAS TESIO MOHAMAD RISKY Bin YASNO memukul korban sebanyak 5 kali mengenai kepala belakang korban dan punggung atas korban, selanjutnya Terdakwa AHMAD SAEFUDIN Bin NADI memukul korban sebanyak 1 kali mengenai lengan sebelah kanan korban;
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 3315072009160010 tanggal 20 September 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, pada pokoknya menerangkan bahwa Anak MUHAMMAD IKHSAN FATAH Bin SAMULIS lahir pada tanggal 23 Mei 2008 dan pada saat Terdakwa SHAKIRUN NIAM Als BUJEL Bin WARDOYO, Terdakwa ELYAS TESIO MOHAMAD RISKY Bin YASNO, dan Terdakwa AHMAD SAEFUDIN Bin NADI melakukan kekerasan kepada Anak MUHAMMAD IKHSAN FATAH Bin SAMULIS sebagaimana uraian di atas, Anak MUHAMMAD IKHSAN FATAH Bin SAMULIS masih berumur 16 (enam belas) Tahun.
- Bahwa berdasarkan surat VISUM et REPERTUM Nomor : 445.1/128/PKM.KRD1/2025 tanggal 09 April 2025 dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan pada area kepala sebelah kanan atas ditemukan bengkak ukuran 2x2,5cm imobile, area dada sebelah kiri bawah ditemukan luka lecet ukuran 0,5x4 tepi rata, area punggung belakang sebelah kanan atas dan kanan bawah ditemukan luka lecet tidak beraturan ukuran sekitar 2mm x 1mm tepi rata dengan kulit sekitarnya, area betis kanan ditemukan luka bakar terbuka ukuran 4x6cm dasar kulit kemerahan, kulit terbakar kecoklatan dan sebagian terkelupas, tepi luka datar dengan kulit sekitarnya. Pasien merasa nyeri di area bengkak dan luka serta mual dan pusing,kemungkinan penyebab bengkak pada kepala, luka lecet gores yang dialami pasien diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul dan luka lecet bakar diduga disebabkan terkena knalpot motor yang panas.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.----------------------------------
Purwodadi, 28 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum
ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, SH.
Ajun Jaksa Madya
|