Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H BAGUS MARDIYANTO BIN BAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-990/M.3.41/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS MARDIYANTO BIN BAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa terdakwa Bagus Mardiyanto bin Baiman, pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di depan Andi Jaya Mart KSO Nambuhan Jl. Danyang - Kuwu Ikut Dsn. Bener Ds. Nambuhan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

 

-

Bahwa berawal berawal pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Bagus Mardiyanto Bin Baiman  menghubungi saksi AHMAD JAIS menggunakan HP VIVO 1915 warna biru muda dengan nomor 081339779206 untuk melakukan pemesanan obat mercon atau bahan peledak sebanyak + 5 kg dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram, dimana selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD JAIS melakukan COD (cash on delivery) dengan bertempat di bakso proliman Ds. Ngraji dan Saat itu terdakwa membayar obat mercon atau bahan peledak tersebut seharga Rp. 1,250,000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi AHMAD JAIS selanjutnya terdakwa menghubungi pembeli yang telah siap membayar obat mercon atau bahan peledak tersebut dengan identitas setahu terdakwa bernama AGUS (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kilogram , selanjutnya terdakwa sepakat bertemu di depan Andi Jaya Mart KSO Nambuhan Jl. Danyang - Kuwu Ikut Dsn. Bener Ds. Nambuhan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib sesampainya terdakwa di lokasi dimaksud sebelum bertransaksi terdakwa diamankan oleh saksi Misbachul Huda, SH., saksi Maret Agus Widodo, saksi Johan Erwanda, SH. Dan ditemukan obat mercon atau bahan peledak sebanyak + 5 kg pada diri terdakwa ;

 

 

-

Bahwa obat mercon yang disimpan terdakwa tersebut merupakan bahan peledak yang harus mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang , hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik No. Lab : 1076/ BHF / 2024 tertanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu TOTO TRI KUSUMA R, S.Si. / AKP NRP. 74060750 ; HAPPYN RIYONO, ST. MT / PEMBINA NIP. 197905102008011001 ; SHINTA ANDROMEDA, ST / Penata Tk. 1 NIP. 197801022003122006 dan yang mengetahui an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. SLAMET RIYANTO, SH. / KOMBES POL NRP. 66090301 dengan hasil pemeriksaan Barang Bukti nomor : BB-2387/2024/BHF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu adalah merupakan campuran senyawa kimia dari Kalium Klorat (KClO3) unsur Aluminium (Al) dan Belerang (S) dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Eksplosive (daya ledak rendah) ;

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt 12 Tahun 1951 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya