Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2024/PN Pwd JUMADI BIN YAHMO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMADI BIN YAHMO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR: 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah  dan memberikan izin penetapan nama Pemohon yang pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan (KK) Kartu Keluarga yaitu JUMADI dengan yang ada pada Akta Nikah yaitu adalah  satu orang yang sama dan yang benar  serta dipakai sekarang adalah MARTOREJO DJUMADI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR: 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak