Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.Sus/2024/PN Pwd | Ardiansyah, S.H | BAGAS HARIYANTO bin (alm) MUH SAROIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1615/M.3.41/Enz.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa Bagas Hariyanto Bin (Alm) Muh. Saroin, pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih masuk pada bulan Juli pada tahun 2024, bertempat di rumah milik saudara/kerabat terdakwa yang beralamat di Desa Wolo Kec Penawangan Kab Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini , yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024, sekira pukul 19.30 WIB, pada saat terdakwa Bagas Hariyanto Bin (Almarhum) Muh Saroin berada di rumah saudaranya yang beralamat di Desa Wolo Kec Penawangan Kab Grobogan maka timbul niat terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis tembakau sintetis karena selama terdakwa tinggal di rumah saudaranya tidak mempunyai selera makan, hingga akhirnya terdakwa menggunakan aplikasi WA (WhatsApp) di handphone milik terdakwa dengan akun WA nomor +62 821-2865-4007 dan berkirim pesan kepada teman terdakwa yang beralamat di Bandung yang bernama Sdr. EKO (DPO) dengan nomor WA kontak atas nama “Pak Ekong Cws” +62 858-6381-1871 dan “Rangga Ariansyah” +62 813-2119-7060, untuk menagih hutang Sdr. EKO (DPO) kepada terdakwa senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun karena Sdr. EKO (DPO) tidak sanggup membayar maka terdakwa meminta Sdr. EKO (DPO) untuk membelikan terdakwa narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seharga uang tersebut, lalu Sdr EKO (DPO) mencarikan terlebih dahulu barang berupa narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang terdakwa pesan dan selanjutnya tanggal 15 Juli 2024 Sdr. EKO (DPO) mengirimkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) juga mengirimkan nomor resi pengiriman tembakau sintetis tersebut dengan menggunakan pesan WA kepada terdakwa ; - Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menerima paket dari kurir di Desa Wolo Kec Penawangan Kabupaten Grobogan, paket yang terdakwa terima bertuliskan nomor resi 1314128096, pengirim : HAIKAL BUSANA 6281312661011 SOREANG, BALEENDAH penerima : BAGAS,6285869137098 GROBOGAN, KP CRAMBANG RT 5/4 DES WOLO PENAWANGAN GROBOGAN yang terdakwa ketahui adalah paket berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan setelah menerima paket tersebut lalu terdakwa membawa masuk paket berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis milik terdakwa tersebut ke dalam kamar tidur terdakwa , dan akhirnya terdakwa ditangkap oleh saksi RICHY SETYO PAMBUDI, SH. dan saksi DANANG BIN KARMIN selaku anggota kepolisian ; - Bahwa setelah dilakukan tes laboratorium maka barang bukti berupa irisan tembakau berupa daun yang ditemukan oleh saksi RICHY SETYO PAMBUDI, SH. dan saksi DANANG BIN KARMIN pada diri terdakwa tersebut dinyatakan positif narkotika golongan I bukan tanaman, hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik No. Lab : 2133/ NNF / 2024 tertanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech. / AKBP NRP. 77111013 ; EKO FERY PRASETYO, S.Si. / PEMBINA NIP. 198302142008011001 ; DANY APRIASTUTI, A.Md Farm., SE / PENDA NIP. 197804042003122002 dan yang mengetahui an Kepala Bidang Laboratorium Forensik / Waka BUDI SANTOSO, S.Si, MSi. / AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 75050950 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : - Bahwa terdakwa dalam membeli dan menerima narkotika tersebut bukan bertindak sebagai orang yang berwenang untuk menggunakan Narkotika bagi pengembangan ilmu pengetahuan, atau tidak dalam penyembuhan medis sehingga terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut adalah dengan Tanpa Hak dan Melawan hukum ;
A T A U KEDUA Bahwa ia terdakwa Bagas Hariyanto Bin (Alm) Muh. Saroin, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih masuk pada bulan Juli pada tahun 2024, bertempat di rumah milik saudara/kerabat terdakwa yang beralamat di Desa Wolo Kec Penawangan Kab Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini , yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal terdakwa Bagas Hariyanto Bin (Almarhum) Muh Saroin yang sebelumnya meminta kepada Sdr. EKO (DPO) untuk dikirimkan narkotika jenis tembakau sintetis kemudian Sdr. EKO (DPO) menyetujuinya dan kemudian mengirimkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut , dan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menerima paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis dari kurir yang datang kerumah saudaranya yang beralamat di Desa Wolo Kec. Penawangan Kabupaten Grobogan, dimana paket yang terdakwa terima bertuliskan nomor resi 1314128096, pengirim : HAIKAL BUSANA 6281312661011 SOREANG, BALEENDAH penerima : BAGAS,6285869137098 GROBOGAN, KP CRAMBANG RT 5/4 DESA WOLO PENAWANGAN GROBOGAN, dan setelah menerima paket tersebut terdakwa membawa masuk paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis milik terdakwa tersebut ke dalam kamar untuk dibuka dan dikonsumsi terdakwa ; - Selanjutnya saksi RICHY SETYO PAMBUDI, SH. dan saksi DANANG BIN KARMIN selaku anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Grobogan yang mendapatkan informasi tentang peredaran gelap narkotika lalu mendatangi rumah saudara terdakwa tersebut kemudian menemui terdakwa sambil berkata “PAKET APA ISINYA APA?”, terdakwa menjawab “GAK TAHU PAK BARU BUKA”, setelah terdakwa membuka bungkus paket isinya adalah 1 (satu) plastik klip tembakau sintetis, dan 1 (satu) buah kaos warna kuning, lalu para saksi tersebut menginterogasi terdakwa dan dari hasil interogasi tersebut maka terdakwa mengakui kalau tembakau sintetis tersebut adalah miliknya yang baru terdakwa terima, selanjutnya terdakwa berikut tembakau sintetis dalam paket milik terdakwa diajak masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut ; - Bahwa setelah dilakukan tes laboratorium maka barang bukti berupa irisan tembakau berupa daun yang ditemukan oleh saksi RICHY SETYO PAMBUDI, SH. dan saksi DANANG BIN KARMIN pada diri terdakwa tersebut dinyatakan positif narkotika golongan I bukan tanaman, hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik No. Lab : 2133/ NNF / 2024 tertanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech. / AKBP NRP. 77111013 ; EKO FERY PRASETYO, S.Si. / PEMBINA NIP. 198302142008011001 ; DANY APRIASTUTI, A.Md Farm., SE / PENDA NIP. 197804042003122002 dan yang mengetahui an Kepala Bidang Laboratorium Forensik / Waka BUDI SANTOSO, S.Si, MSi. / AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 75050950 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : - Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika tersebut bukan bertindak sebagai orang yang berwenang untuk menggunakan Narkotika bagi pengembangan ilmu pengetahuan, atau tidak dalam penyembuhan medis sehingga dalam melakukan perbuatan terdakwa tersebut adalah dengan Tanpa Hak dan Melawan hukum Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika A T A U KETIGA Bahwa ia terdakwa Bagas Hariyanto Bin (Alm) Muh. Saroin, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi namun masuk pada bulan Januari tahun 2024 hingga pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih masuk pada bulan Januari hingga bulan Juli pada tahun 2024, bertempat di daerah Buah Batu Kec Buah Batu Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung namun berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 KUHAP dimana tempat terdakwa ditangkap, ditahan dan kediaman sebagian besar saksi berdomisili di Kabupaten Grobogan maka Pengadilan Negeri Purwodadi berwenang untuk memeriksa & mengadili perkara ini , menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari dan tanggal lupa kira kira pada bulan Januari, sekitar awal tahun 2024 sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di daerah Buah Batu Kec Buah Batu Kota Bandung, terdakwa Bagas Hariyanto Bin (Almarhum) Muh Saroin bersama teman-teman yang berjumlah kurang lebih 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) orang sedang nongkrong di depan sebuah ruko yang sedang tutup, dan pada saat itu terdakwa ditawari oleh teman-teman terdakwa tersebut untuk mencoba menghisap rokok tembakau sintetis yang pada saat itu dihisap secara bergantian oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa, waktu itu juga menjadi pengalaman pertama terdakwa menghisap tembakau sintetis dimana cara terdakwa menggunakan atau memakai narkotika jenis tembakau sintetis adalah seperti orang merokok lintingan pada umumnya yaitu dibakar dengan korek api kemudian dihisap asapnya menggunakan mulut layaknya orang merokok , kemudian setelah selesai menghisap tembakau sintetis yang terdakwa rasakan adalah kepala terdakwa terasa berat, hanya ingin bengong atau berdiam diri sambil melihat-lihat kendaraan yang lewat, lalu terdakwa sulit untuk mengontrol diri terdakwa atau cenderung hanya ingin diam saja, juga terdakwa rasakan pada saat itu adalah perut terdakwa terasa sangat lapar dari biasanya, bahkan terdakwa sempat membeli makanan dalam jumlah agak banyak dan masih terasa ingin makan lagi ; - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024, sekira pukul 19.30 Wib ketika terdakwa berada dirumah saudaranya yang beralamat di Desa Wolo Kec Penawangan Kabupaten Grobogan maka saat itu terdakwa merasa tidak berselera makan karena menu masakan yang ada di rumah saudara terdakwa berbeda dengan menu masakan yang biasa terdakwa makan sewaktu tinggal di Bandung, sehingga dalam satu hari terdakwa hanya makan sedikit atau jarang makan teratur, kemudian timbul niat terdakwa untuk mencari narkotika jenis tembakau sintetis agar dapat memperbaiki atau menambah selera makan terdakwa , sehingga akhirnya terdakwa memesan narkotika jenis tembakau sintetis kepada Sdr. EKO (DPO) dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dipaketkan dan dikirim kepada terdakwa hingga akhirnya pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menerima paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan terdakwa bawa ke dalam kamar untuk dikonsumsi, namun belum sempat dikonsumsi kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Grobogan ; - Bahwa setelah dilakukan tes laboratorium maka barang bukti berupa irisan tembakau berupa daun yang ditemukan oleh saksi RICHY SETYO PAMBUDI, SH. dan saksi DANANG BIN KARMIN pada diri terdakwa tersebut dinyatakan positif narkotika golongan I bukan tanaman, hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik No. Lab : 2133/ NNF / 2024 tertanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech. / AKBP NRP. 77111013 ; EKO FERY PRASETYO, S.Si. / PEMBINA NIP. 198302142008011001 ; DANY APRIASTUTI, A.Md Farm., SE / PENDA NIP. 197804042003122002 dan yang mengetahui an Kepala Bidang Laboratorium Forensik / Waka BUDI SANTOSO, S.Si, MSi. / AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 75050950 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : - Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan Assesment oleh BNNK Kabupaten Kendal dan terhadap terdakwa dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika hal mana dikuatkan dengan dengan Surat Kepala Badan Narkotika Nasional RI Kab. Kendal Nomor : R/0022/VII/KA/PB.06/2024?BNNK tanggal 23 Juli 2024 tentang rekomendasi Asesmen Terpadu a.n Bahas Hariyanto Bin (Alm) Muh. Saroin dengan hasil Kesimpulan “bahwa terdakwa adalah seorang penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis kategori ringan dengan pola penggunaan situasional . Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika ; - Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika tersebut bukan bertindak sebagai orang yang berwenang untuk menggunakan Narkotika bagi pengembangan ilmu pengetahuan, atau tidak dalam penyembuhan medis sehingga dalam melakukan perbuatan terdakwa tersebut adalah dengan Tanpa Hak dan Melawan hukum ; Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |