Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.B/2024/PN Pwd | DEDEN NOVIANA, S.H. | AHMAD RONI SAPUTRO BIN ANSORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.B/2024/PN Pwd | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1328/M.3.41/Eoh.2/07/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-42/M.3.41/Eoh.2/07/2024
a. Terdakwa :
b. Penahanan :
Bahwa ia terdakwa AHMAD RONI SAPUTRO BIN ANSORI pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Candi Joglo Ikut Lingkungan Sukoharjo Ds. Krangganharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan, Jawa tengah atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan atau menimbulkan rasa sakit terhadap saksi Andika Roni Setyawan” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira Pukul 15.10 WIB, saksi Andika Roni Setyawan mendatangi acara anniversary ultras Pemnas di area Candi Joglo ikut Lingkungan Sukoharjo Ds. Krangganharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan pada saat itu saksi bersama dengan teman-teman saksi sedang menyaksikan band music, kemudian tiba-tiba saksi Andika Roni Setyawan didatangi oleh terdakwa Ahmad Roni Saputro Bin Ansori sambil melontarkan kata-kata “Asu”, dan langsung menendang dengan menggunakan kaki kanan terdakwa saksi Andika Roni Setyawan dan mengenai leher saksi Andika Roni Setyawan lalu saksi Andika Roni Setyawan berkata kepada terdakwa “Maksude Opo?,” lalu Ahmad Roni Saputro Bin Ansori kembali melakukan penganiayaan dengan cara memukul sebanyak 4 (empat) kali mengenai wajah saksi Andika Roni Setyawan sebelah kiri menggunakan tangan kanan yang terkepal sehingga mengakibatkan pelipis kiri saksi Andika Roni Setyawan luka memar, kemudian terdakwa Ahmad Roni Saputro Bin Ansori di tarik teman-temannya berusaha untuk melerai dan kemudian terdakwa Ahmad Roni Saputro Bin Ansori langsung pergi meninggalkan saksi Andika Roni Setyawan. Selanjutnya saksi Andika Roni Setyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Andika Roni Setyawan mengalami kesakitan dan luka dibagian wajah, dan berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Dr. SEODJATI SOEMODIARDJO Kab. Grobogan No. 34/VER. PERLUKAAN/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Sri Purwanti, Sp.FM dokter pada RSUD Dr. SEODJATI SOEMODIARDJO Kab. Grobogan, atas permintaan tertulis dari Kapolres Grobogan No. 16/V/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 29 Mei 2024 atas nama korban Andika Roni Setyawan Bin Parsidi, berdasarkan hasil pemeriksaan Fisik : - Luka lecet pada dahi kiri dengan ukuran sekira panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter berwarna kemerahan; - Luka lecet pada pelipis mata kiri dengan ukuran sekira panjang tiga centimeter, dan lebar satu centimeter berwarna kemerahan; - Luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran sekira panjang satu centimeter dan lebar satu centimter berwarna kemerahan dengan Kesimpulan : Terdapat terdapat luka lecet pada kiri, pelipis mata kiri dan pipi kiri; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |