Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Pwd 1.MUTA'ALIM, S.H., M.H.
2.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
AHMAD ALFI Bin AHMAD SYAROFI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-475 /M.3.41/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTA'ALIM, S.H., M.H.
2ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ALFI Bin AHMAD SYAROFI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

    Bahwa terdakwa Ahmad Alfi Bin Ahmad Syarofi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pendopo samping Rumah saksi Muhammad Rizal Asnawi Bin Sukandar yang beralamat di Dusun Jakenan Rt 01 Rw 04 Desa Truwolu Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan_cara_sebagai_berikut_:    
-    Berawal pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024 Sekira Pukul 18.30 WIB ketika terdakwa melewati jalan Dusun Jakenan Rt 01 Rw 04 Desa Truwolu Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nopol K-3551-ASF tahun 2019 Noka : MH1JM3122KK392247 dan Nosin : JM31E2388795 milik saksi Muhammad Rizal Asnawi yang terparkir di dalam pendopo samping rumah Saksi, selanjutnya terdakwa masuk dan mendekati sepeda motor milik saksi Muhammad Rizal Asnawi lalu terdakwa menemukan kunci kontak sepeda motor yang masih tergantung dimotor, kemudian Terdakwa memutarkan kunci hingga motor tersebut menyala, selanjutnya terdakwa  mengendarai sepeda motor tersebut dan pergi ke rumah terdakwa untuk digunakan sehari-hari;
-    Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nopol K-3551-ASF tahun 2019 Noka : MH1JM3122KK392247 dan Nosin : JM31E2388795 tanpa izin dari saksi Muhammad Rizal Asnawi selaku pemilik sepeda motor tersebut;
-    Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Muhammad Rizal Asnawi Bin Sukandar mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang_KUHPidana    

 

Pihak Dipublikasikan Ya