Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No.2, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111 https://kejari-grobogan.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-36/M.3.41/Eoh.2/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Fajar Dwi Ristiyanto Bin Subarjo (Alm);
Nomor Identitas : 3315122506900001 ;
Tempat lahir : Grobogan ;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 25 Juni 1990 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Gangin RT 004 RW 001, Desa Pulokulon Kec. Pulokulon Kab. Grobogan ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Pendidikan :
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1. Penangkapan : 10 Maret 2025 ;
2. Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penuntut Umum
:
:
:
Rutan/Lapas, sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025 ;
Rutan/Lapas, tanggal 30 Maret 2025 s/d 08 Mei 2025 ;
Rutan/Lapas, tanggal 08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa Fajar Dwi Ristiyanto Bin Subarjo pada kurun waktu yang masuk dalam bulan September 2024 sampai bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi yang beralamatkan di turut Jl. Blora – Purwodadi km 08 Desa Jono Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan beberapa perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing-masing perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau pelanggaran, namun ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” , perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Fajar Dwi Ristiyanto Bin Subarjo yang telah bekerja di PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi (selaku anak perusahaan dan developer dari Wings Group) terhitung sejak tanggal 19 Januari 2016 hingga tanggal 25 Februari 2025 dengan tugas dan jabatan sebagai Sales Modern Trade berdasarkan Surat Pengangkatan sebagai Karyawan tetap No : 01/19/SPKT/CNKL-PWD/01/2016, maka terdakwa menerima gaji dan tunjangan dari PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi dari jabatanya tersebut sebesar Rp. 4,220,900,- (empat juta dua ratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah) setiap bulannya dan sebagai Sales Modern Trade terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab seseuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yaitu menerima pesanan, menawarkan produk atau barang baru ke toko dan melakukan penagihan kepada toko yang sudah jatuh tempo ;
- Bahwa selanjutnya pada waktu – waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas terdakwa melakukan penagihan kepada toko – toko yang telah melakukan order produk dari PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi untuk toko / pelanggan yang melakukan pembayaran dengan cara diangsur atau dicicil dari Penagihan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya dan dari hasil penagihan tersebut maka terdakwa menerima uang pembayaran dari 8 (delapan) toko / pelanggan tetap PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi dengan rincian antara lain sebagai berikut :
a. Toko TRI INDAYATI melakukan order dengan nota tertanggal 18 September 2024 dengan total order 187 (seratus delapan puluh tujuh) produk brand dari Wings Group senilai Rp. 42,998,826,- (empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) dalam pembulatan dimana pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 27 September 2024 Toko TRI INDAYATI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun kenyataannya terdakwa hanya menyetorkan uang pembayaran dari Toko TRI INDAYATI tersebut sebesar Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah) kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
2. Pada tanggal 08 November 2024 Toko TRI INDAYATI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun terdakwa tidak terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang pembayaran Toko TRI INDAYATI tersebut kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
3. Pada tanggal 29 November 2024 Toko TRI INDAYATI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah), namun terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran Toko TRI INDAYATI tersebut kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
4. Pada tanggal 06 Desember 2024 Toko TRI INDAYATI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran Toko TRI INDAYATI tersebut kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
5. Pada tanggal 27 September 2024 Toko TRI INDAYATI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun terdakwa hanya menyetorkan uang pembayaran Toko TRI INDAYATI tersebut senilai Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah) kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
b. Selanjutnya Toko TRI INDAYATI kembali melakukan order dengan nota tertanggal 26 September 2024 dengan total order 63 (enam puluh tiga) Produk brand dari Wings senilai Rp. 10,720,890,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dimana Toko TRI INDAYATI melakukan pembayaran produk dimaksud dengan cara mengangsur / mencicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 18 Desember 2024 Toko TRI INDAYATI melakukan pembayaran tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah), namun terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran Toko TRI INDAYATI tersebut kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
c. Selanjutnya pelanggan lain yaitu Toko SALAMART juga melakukan order dengan nota tertanggal 21 September 2024 dengan total order 165 (seratus enam puluh lima) produk brand dari Wings senilai Rp. 25,028,000 (dua puluh lima juta dua puluh delapan ribu rupiah) dimana Toko SALAMART melakukan pembayaran dari pembelian dimaksud dengan cara mengangsur atau mencicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 14 November 2024 Toko SALAMART membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah), namun terdakwa hanya menyetorkan pembayaran dari Toko SALAMART tersebut senilai Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah) kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
2. Pada tanggal 04 Desember 2024 Toko SALAMART kembali membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun terdakwa hanya menyetorkan uang pembayaran dari Toko SALAMART tersebut senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
d. Selanjutnya toko SALAMART melakukan order kembali dengan nota tertanggal 05 Oktober 2024 dengan total order 31 (tiga puluh satu) produk brand dari Wings senilai Rp. 9,307,000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) pembayaran dengan cara menyicicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 12 Desember 2024 Toko SALAMART membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,307,000,- (lima juta tiga ratus tujuh rupiah), namun tidak disetorkan oleh terdakwa kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
e. Toko MAMI melakukan order dengan nota tertanggal 17 Oktober 2024 dengan total order 86 (delapan puluh enam) produk brand dari Wings senilai Rp. 44,946,554,- (empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) pembayaran dengan cara mengangsur/mencicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 07 November 2024 Toko MAMI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun hanya senilai Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah) yang disetorkan kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
2. Pada 21 November 2024 Toko MAMI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), namun hanya senilai Rp. 3,000,000 (tiga juta rupiah) yang disetorkan kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
3. Pada tanggal 05 Desember 2024 Toko MAMI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), namun hanya senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) yang disetorkan kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
f. Toko RAHAP PUTRA melakukan order dengan nota tertanggal 01 November 2024 dengan total order 392 (tiga ratus sembilan puluh dua) produk brand dari Wings senilai Rp. 50,342,286,- (lima puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) pembayaran dengan cara mengangsur/mencicil sebanyak 2 (dua) kali kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 09 Desember 2024 Toko RAHAP PUTRA membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), namun tidak disetorkan terdakwa kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
2. Pada tanggal 16 Desember 2024 Toko RAHAP PUTRA membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), namun tidak disetorkan terdakwa kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
g. Toko WANTO melakukan order dengan nota tertanggal 20 November 2024 dengan total order produk brand dari Wings senilai Rp. 22,273,025,- (dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah) pembayaran dengan cara mengangsur/mencicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 26 November 2024 Toko WANTO membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 14.273.000 (empat belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), namun hanya senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang disetorkan kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
h. Selanjutnya toko WANTO kembali melakukan order dengan nota tertanggal 29 November 2024 dengan total order produk brand dari Wings senilai Rp. 29,050,425,- (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu empat ratus dua lima rupiah) pembayaran dengan cara mengangsur/mencicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 10 Desember 2024 Toko WANTO membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun tidak disetorkan kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
i. Toko IJO melakukan order dengan nota tertanggal 09 Desember 2024 dengan total order produk brand dari Wings senilai Rp. 13,413,641,- (tiga belas juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) pembayaran dengan cara mengangsur/mencicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 18 Desember 2024 membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), namun terdakwa hanya menyetorkan Rp. 2,000,000,- (dua juta rupiah) kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
j. Bahwa selain itu terdakwa juga membuat Orderan Fiktif ke toko “CITRA MART” akan tetapi barang terdakwa kirim ke toko “RAHAP PUTRA” dengan total senilai Rp. 9,002,049 (sembilan juta dua ribu empat puluh sembilan rupiah) dan uang tersebut tersangka gunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi ;
k. Selanjutnya terdakwa kembali membuat Orderan fiktif ke toko “JAYA MULIA” akan tetapi barang terdakwa kirim ke toko “SONI” dengan total Senilai Rp. 18,807,572,- (delapan belas juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dan dibayarkan secara mencicil senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) dan uang tersebut digunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi.
Sehingga total uang setoran yang telah terdakwa terima dari para pelanggan pada waktu-waktu tersebut adalah sebesar Rp. 135,557,049,- (seratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh sembilan rupiah), dimana oleh terdakwa uang hasil Penagihan toko yang berjumlah Rp. 135,557,049 (seratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh sembilan rupiah) tersebut seharusnya terdakwa setorkan seluruhnya kepada PT. CITRA NIAGA KARYA LESTARI Cab. Purwodadi namun terdakwa hanya menyetorkan uang tersebut sebesar Rp. 54,975,000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat selisih uang nominal pembayaran hasil penagihan yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp. Rp. 80,582,049,- (delapan puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah), yang mana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi Online dan Membayar Pinjaman online terdakwa sejak bulan September 2024 sampai Desember 2024 , dimana perbuatan terdakwa menggunakan uang hasil penagihan setoran untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan dari pihak PT. CITRA NIAGA KARYA LESTARI Cab. Purwodadi, sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan tugas, wewenang dan kewajiban terdakwa sebagaimana SOP dari PT. CITRA NIAGA KARYA LESTARI Cab. Purwodadi ;
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Fajar Dwi Ristiyanto Bin Subarjo yang dilakukannya secara berlanjut tersebut telah membuat PT. CITRA NIAGA KARYA LESTARI Cab. Purwodadi mengalami kerugian sebesar Rp. 80,582,049,- (delapan puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Audit Internal PT. CITRA NIAGA KARYA LESTARI tanggal 06 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh sdr. AKHMAD TITAN JUJANTO (INTERNAL AUDIT), Sdr. CALVIN SALIM ( Supervisor Sales) , sdr. HERI AGUS SUSANTO ( Branch Manager) , dan sdr. FAJAR DWI RISTIYANTO ( yang di audit).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa Fajar Dwi Ristiyanto Bin Subarjo pada kurun waktu yang masuk dalam bulan September 2024 sampai bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Citra Niaga Karya LestariCabang Purwodadi yang beralamatkan di turut Jl. Blora – Purwodadi km 08 Desa Jono Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan beberapa perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, meskipun masing-masing perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau pelanggaran, namun ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu – waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas terdakwa yang menjabat sebagai Sales Modern Trade diberikan tanggungjawab melakukan penagihan kepada toko – toko yang telah melakukan order produk dari PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi untuk toko / pelanggan yang melakukan pembayaran dengan cara di cicil dari Penagihan yang dilakukan terdakwa, selanjutnya terdakwa menerima uang pembayaran dari 8 (delapan) toko / pelanggan dari PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi antara lain sebagai berikut :
a. Toko TRI INDAYATI melakukan order dengan nota tertanggal 18 September 2024 dengan total order 187 (seratus delapan puluh tujuh) produk brand dari Wings Group senilai Rp. 42,998,826,- (empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) dalam pembulatan dimana pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 27 September 2024 Toko TRI INDAYATI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun kenyataannya terdakwa hanya menyetorkan uang pembayaran dari Toko TRI INDAYATI tersebut sebesar Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah) kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
2. Pada tanggal 08 November 2024 Toko TRI INDAYATI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun terdakwa tidak terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang pembayaran Toko TRI INDAYATI tersebut kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
3. Pada tanggal 29 November 2024 Toko TRI INDAYATI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah), namun terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran Toko TRI INDAYATI tersebut kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
4. Pada tanggal 06 Desember 2024 Toko TRI INDAYATI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran Toko TRI INDAYATI tersebut kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
5. Pada tanggal 27 September 2024 Toko TRI INDAYATI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun terdakwa hanya menyetorkan uang pembayaran Toko TRI INDAYATI tersebut senilai Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah) kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
b. Selanjutnya Toko TRI INDAYATI kembali melakukan order dengan nota tertanggal 26 September 2024 dengan total order 63 (enam puluh tiga) Produk brand dari Wings senilai Rp. 10,720,890,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dimana Toko TRI INDAYATI melakukan pembayaran produk dimaksud dengan cara mengangsur / mencicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 18 Desember 2024 Toko TRI INDAYATI melakukan pembayaran tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah), namun terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran Toko TRI INDAYATI tersebut kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
c. Selanjutnya pelanggan lain yaitu Toko SALAMART juga melakukan order dengan nota tertanggal 21 September 2024 dengan total order 165 (seratus enam puluh lima) produk brand dari Wings senilai Rp. 25,028,000 (dua puluh lima juta dua puluh delapan ribu rupiah) dimana Toko SALAMART melakukan pembayaran dari pembelian dimaksud dengan cara mengangsur atau mencicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 14 November 2024 Toko SALAMART membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah), namun terdakwa hanya menyetorkan pembayaran dari Toko SALAMART tersebut senilai Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah) kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
2. Pada tanggal 04 Desember 2024 Toko SALAMART kembali membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun terdakwa hanya menyetorkan uang pembayaran dari Toko SALAMART tersebut senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
d. Selanjutnya toko SALAMART melakukan order kembali dengan nota tertanggal 05 Oktober 2024 dengan total order 31 (tiga puluh satu) produk brand dari Wings senilai Rp. 9,307,000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) pembayaran dengan cara menyicicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 12 Desember 2024 Toko SALAMART membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,307,000,- (lima juta tiga ratus tujuh rupiah), namun tidak disetorkan oleh terdakwa kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
e. Toko MAMI melakukan order dengan nota tertanggal 17 Oktober 2024 dengan total order 86 (delapan puluh enam) produk brand dari Wings senilai Rp. 44,946,554,- (empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) pembayaran dengan cara mengangsur/mencicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 07 November 2024 Toko MAMI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun hanya senilai Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah) yang disetorkan kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
2. Pada 21 November 2024 Toko MAMI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), namun hanya senilai Rp. 3,000,000 (tiga juta rupiah) yang disetorkan kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
3. Pada tanggal 05 Desember 2024 Toko MAMI membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), namun hanya senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) yang disetorkan kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
f. Toko RAHAP PUTRA melakukan order dengan nota tertanggal 01 November 2024 dengan total order 392 (tiga ratus sembilan puluh dua) produk brand dari Wings senilai Rp. 50,342,286,- (lima puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) pembayaran dengan cara mengangsur/mencicil sebanyak 2 (dua) kali kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 09 Desember 2024 Toko RAHAP PUTRA membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), namun tidak disetorkan terdakwa kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
2. Pada tanggal 16 Desember 2024 Toko RAHAP PUTRA membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), namun tidak disetorkan terdakwa kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
g. Toko WANTO melakukan order dengan nota tertanggal 20 November 2024 dengan total order produk brand dari Wings senilai Rp. 22,273,025,- (dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah) pembayaran dengan cara mengangsur/mencicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 26 November 2024 Toko WANTO membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 14.273.000 (empat belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), namun hanya senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang disetorkan kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
h. Selanjutnya toko WANTO kembali melakukan order dengan nota tertanggal 29 November 2024 dengan total order produk brand dari Wings senilai Rp. 29,050,425,- (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu empat ratus dua lima rupiah) pembayaran dengan cara mengangsur/mencicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 10 Desember 2024 Toko WANTO membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah), namun tidak disetorkan kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
i. Toko IJO melakukan order dengan nota tertanggal 09 Desember 2024 dengan total order produk brand dari Wings senilai Rp. 13,413,641,- (tiga belas juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) pembayaran dengan cara mengangsur/mencicil kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi melalui terdakwa pada tanggal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 18 Desember 2024 membayar tagihan melalui terdakwa secara Cash/Tunai senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), namun terdakwa hanya menyetorkan Rp. 2,000,000,- (dua juta rupiah) kepada PT. Citra Niaga Karya Lestari Cabang Purwodadi ;
j. Bahwa selain itu terdakwa juga membuat Orderan Fiktif ke toko “CITRA MART” akan tetapi barang terdakwa kirim ke toko “RAHAP PUTRA” dengan total senilai Rp. 9,002,049 (sembilan juta dua ribu empat puluh sembilan rupiah) dan uang tersebut tersangka gunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi ;
k. Selanjutnya terdakwa kembali membuat Orderan fiktif ke toko “JAYA MULIA” akan tetapi barang terdakwa kirim ke toko “SONI” dengan total Senilai Rp. 18,807,572,- (delapan belas juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dan dibayarkan secara mencicil senilai Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) dan uang tersebut digunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi.
Sehingga total uang setoran yang telah terdakwa terima dari para pelanggan pada waktu-waktu tersebut adalah sebesar Rp. 135,557,049,- (seratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh sembilan rupiah), dimana oleh terdakwa uang hasil Penagihan toko tersebut seharusnya terdakwa setorkan seluruhnya kepada PT. CITRA NIAGA KARYA LESTARI Cab. Purwodadi namun terdakwa hanya menyetorkan uang tersebut sebesar Rp. 54,975,000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat selisih uang nominal pembayaran hasil penagihan yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp. Rp. 80,582,049,- (delapan puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah), yang mana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi Online dan Membayar Pinjaman online terdakwa sejak bulan September 2024 sampai Desember 2024 ;
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Fajar Dwi Ristiyanto Bin Subarjo telah membuat PT. CITRA NIAGA KARYA LESTARI Cab. Purwodadi mengalami kerugian sebesar Rp.80.582.049 (delapan puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Purwodadi, 15 Mei 2025
Penuntut Umum
Ardiansyah, S.H.
Jaksa Muda
|