Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Pwd ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H 1.RUKIYONO Bin SALI (alm)
3.WIYONO Bin MURI (alm)
4.Dahlan Maedi bin Sujadi Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-319/M.3.41/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUKIYONO Bin SALI (alm)[Penahanan]
2WIYONO Bin MURI (alm)[Penahanan]
3Dahlan Maedi bin Sujadi Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I Rukiyono bin Sali (alm), Terdakwa II Wiyono bin Muri (alm) dan Terdakwa III Dahlan Maedi bin Sujadi (alm) pada hari Rabu, tanggal 16 bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bogoraji Desa Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di pekarangan kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Anggota SatReskrim Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di wilayah Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut Saksi Johan Erwanda Bin Darto dan saksi Candra Santosa melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Setelah Saksi Johan Erwanda Bin Darto dan saksi Candra Santosa melakukan penyelidikan bahwa benar telah ada perjudian di Gubug Persawahan yang beralamat di Dsn. Bogoraji Ds. Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan yang saat itu sedang menunggu bermain. Kemudian Saksi Johan Erwanda Bin Darto dan saksi Candra Santosa melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan mengamankan barang bukti, selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan perjudian jenis CEKI GONG GONG, yakni:
-    Awalnya awalnya masing-masing pemain mempertaruhkan uang sebanyak Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah) kemudian uang dikumpulkan ditengah arena judi tersebut.
-    Selanjutnya 2½ (Dua setengah) set kartu ceki dijadikan satu kemudian dikocok salah satu pemain lalu ditaruh ditengah dan masing-masing pemain mengambil kartu sebanyak 14 (Empat belas) lembar. 
-    Selanjutnya pemain yang mengocok kartu tersebut pertama kali mengambil 1 (Satu) lembar kartu ceki sisa yang ditengah dan dibuka jadi semua pemain tahu gambar dan bentuknya kemudian dicocokan dengan kartu yang dipegangnya jika cocok diambil/ dibawa dan jika tidak cocok dibuang atau ditaruh didepannya dan kemudian dilanjutkan pemain berikutnya begitu seterusnya. Dan pemain dikatakan menang apabila jika kartu yang dipegang sebanyak 14 (Empat Belas) lembar tersebut : 
-    pemain mempunyai 3 (Tiga) lembar kartu sama bentuk dan gambarnya merupakan wajibnya (jw : emplek). 
-    pemain mempunyai 6 (Enam) lembar kartu ceki terdiri dari masing-masing 3 (Tiga) lembar kartu yang menyerupai atau mirip tidak harus sama. 
-    pemain mempunyai 2 (Dua) kartu ceki sama gambar dan bentuknya (jago atau cekinya
-    Apabila pemain menang akan mendapatkan uang taruhan yang sudah ditaruh ditengah. Sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa. Begitu seterusnya.
-    Bahwa dalam permainan Judi Ceki Gonggong siapa yang menang maka dia yang akan menjadi bandar dan seterusnya secara bergantian. 
-    Bahwa modal awal Terdakwa I Rukiyono bin Sali (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa I menaruhkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang sisa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa I sudah memainkan permainan judi seanyak 4 (empat) putaran dan sudah pernah mendapatkan kemenangan maupun kekalahan hingga modal Terdakwa I masih utuh.
-    Bahwa modal awal Terdakwa II Wiyono bin Muri (alm) yaitu uang tunai sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II sudah pernah bermain 6 (enam) kali putaran dan sudah pernah mendapatkan kemenangan maupun kekalahan hingga modal sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan pada saat Terdakwa II ditangkap oleh Petugas Kepolisian Terdakwa menaruh uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jadi sisa uang Terdakwa II sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-    Bahwa modal awal Terdakwa III Dahlan Maedi bin Sujadi (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III menaruh uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang Terdakwa III sisa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa I Rukiyono bin Sali (alm) sudah melakukan permainan judi Judi Ceki Gonggong sudah berjalan sekira 4 (empat hari).
-    Bahwa Terdakwa II Wiyono bin Muri (alm) sudah melakukan permainan judi Judi Ceki Gonggong sudah berjalan sekira 4 (empat hari).
-    Bahwa Terdakwa III Dahlan Maedi bin Sujadi (alm) sudah melakukan permainan judi Judi Ceki Gonggong sudah berjalan sekira 3 (tiga) hari.
-    Bahwa maksud tujuan Para Terdakwa melakukan permainan judi Judi Ceki Gonggong yaitu apabila mendapatkan keuntungan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan atau mengadakan permainan Judi Ceki Gonggong tidak  mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
 
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP . ------------------------------------------------------

                        ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I Rukiyono bin Sali (alm), Terdakwa II Wiyono bin Muri (alm) dan Terdakwa III Dahlan Maedi bin Sujadi (alm) pada hari Rabu, tanggal 16 bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bogoraji Desa Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di pekarangan kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Anggota SatReskrim Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di wilayah Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut Saksi Johan Erwanda Bin Darto dan saksi Candra Santosa melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Setelah Saksi Johan Erwanda Bin Darto dan saksi Candra Santosa melakukan penyelidikan bahwa benar telah ada perjudian di Gubug Persawahan yang beralamat di Dsn. Bogoraji Ds. Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan yang saat itu sedang menunggu bermain. Kemudian Saksi Johan Erwanda Bin Darto dan saksi Candra Santosa melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan mengamankan barang bukti, selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan perjudian jenis CEKI GONG GONG, yakni:
-    Awalnya awalnya masing-masing pemain mempertaruhkan uang sebanyak Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah) kemudian uang dikumpulkan ditengah arena judi tersebut.
-    Selanjutnya 2½ (Dua setengah) set kartu ceki dijadikan satu kemudian dikocok salah satu pemain lalu ditaruh ditengah dan masing-masing pemain mengambil kartu sebanyak 14 (Empat belas) lembar. 
-    Selanjutnya pemain yang mengocok kartu tersebut pertama kali mengambil 1 (Satu) lembar kartu ceki sisa yang ditengah dan dibuka jadi semua pemain tahu gambar dan bentuknya kemudian dicocokan dengan kartu yang dipegangnya jika cocok diambil/ dibawa dan jika tidak cocok dibuang atau ditaruh didepannya dan kemudian dilanjutkan pemain berikutnya begitu seterusnya. Dan pemain dikatakan menang apabila jika kartu yang dipegang sebanyak 14 (Empat Belas) lembar tersebut : 
-    pemain mempunyai 3 (Tiga) lembar kartu sama bentuk dan gambarnya merupakan wajibnya (jw : emplek). 
-    pemain mempunyai 6 (Enam) lembar kartu ceki terdiri dari masing-masing 3 (Tiga) lembar kartu yang menyerupai atau mirip tidak harus sama. 
-    pemain mempunyai 2 (Dua) kartu ceki sama gambar dan bentuknya (jago atau cekinya
-    Apabila pemain menang akan mendapatkan uang taruhan yang sudah ditaruh ditengah. Sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa. Begitu seterusnya.
-    Bahwa dalam permainan Judi Ceki Gonggong siapa yang menang maka dia yang akan menjadi bandar dan seterusnya secara bergantian. 
-    Bahwa modal awal Terdakwa I Rukiyono bin Sali (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa I menaruhkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang sisa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa I sudah memainkan permainan judi seanyak 4 (empat) putaran dan sudah pernah mendapatkan kemenangan maupun kekalahan hingga modal Terdakwa I masih utuh.
-    Bahwa modal awal Terdakwa II Wiyono bin Muri (alm) yaitu uang tunai sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II sudah pernah bermain 6 (enam) kali putaran dan sudah pernah mendapatkan kemenangan maupun kekalahan hingga modal sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan pada saat Terdakwa II ditangkap oleh Petugas Kepolisian Terdakwa menaruh uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jadi sisa uang Terdakwa II sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-    Bahwa modal awal Terdakwa III Dahlan Maedi bin Sujadi (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III menaruh uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang Terdakwa III sisa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan atau mengadakan permainan Judi Ceki Gonggong tidak  mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP . ---------------------------------------------

                        ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa I Rukiyono bin Sali (alm), Terdakwa II Wiyono bin Muri (alm) dan Terdakwa III Dahlan Maedi bin Sujadi (alm) pada hari Rabu, tanggal 16 bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bogoraji Desa Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di pekarangan kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Anggota SatReskrim Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di wilayah Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut Saksi Johan Erwanda Bin Darto dan saksi Candra Santosa melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Setelah Saksi Johan Erwanda Bin Darto dan saksi Candra Santosa melakukan penyelidikan bahwa benar telah ada perjudian di Gubug Persawahan yang beralamat di Dsn. Bogoraji Ds. Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan yang saat itu sedang menunggu bermain. Kemudian Saksi Johan Erwanda Bin Darto dan saksi Candra Santosa melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan mengamankan barang bukti, selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan perjudian jenis CEKI GONG GONG, yakni:
-    Awalnya awalnya masing-masing pemain mempertaruhkan uang sebanyak Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah) kemudian uang dikumpulkan ditengah arena judi tersebut.
-    Selanjutnya 2½ (Dua setengah) set kartu ceki dijadikan satu kemudian dikocok salah satu pemain lalu ditaruh ditengah dan masing-masing pemain mengambil kartu sebanyak 14 (Empat belas) lembar. 
-    Selanjutnya pemain yang mengocok kartu tersebut pertama kali mengambil 1 (Satu) lembar kartu ceki sisa yang ditengah dan dibuka jadi semua pemain tahu gambar dan bentuknya kemudian dicocokan dengan kartu yang dipegangnya jika cocok diambil/ dibawa dan jika tidak cocok dibuang atau ditaruh didepannya dan kemudian dilanjutkan pemain berikutnya begitu seterusnya. Dan pemain dikatakan menang apabila jika kartu yang dipegang sebanyak 14 (Empat Belas) lembar tersebut : 
-    pemain mempunyai 3 (Tiga) lembar kartu sama bentuk dan gambarnya merupakan wajibnya (jw : emplek). 
-    pemain mempunyai 6 (Enam) lembar kartu ceki terdiri dari masing-masing 3 (Tiga) lembar kartu yang menyerupai atau mirip tidak harus sama. 
-    pemain mempunyai 2 (Dua) kartu ceki sama gambar dan bentuknya (jago atau cekinya
-    Apabila pemain menang akan mendapatkan uang taruhan yang sudah ditaruh ditengah. Sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa. Begitu seterusnya.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan kesepakatan untuk bermain judi bersama-sama. 
-    Bahwa modal awal Terdakwa I Rukiyono bin Sali (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa I menaruhkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang sisa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa I sudah memainkan permainan judi seanyak 4 (empat) putaran dan sudah pernah mendapatkan kemenangan maupun kekalahan hingga modal Terdakwa I masih utuh.
-    Bahwa modal awal Terdakwa II Wiyono bin Muri (alm) yaitu uang tunai sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II sudah pernah bermain 6 (enam) kali putaran dan sudah pernah mendapatkan kemenangan maupun kekalahan hingga modal sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan pada saat Terdakwa II ditangkap oleh Petugas Kepolisian Terdakwa menaruh uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jadi sisa uang Terdakwa II sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-    Bahwa modal awal Terdakwa III Dahlan Maedi bin Sujadi (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III menaruh uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang Terdakwa III sisa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan atau mengadakan permainan Judi Ceki Gonggong tidak  mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP . ---------------------------------------

                        ATAU
KEEMPAT
-----Bahwa Terdakwa I Rukiyono bin Sali (alm), Terdakwa II Wiyono bin Muri (alm) dan Terdakwa III Dahlan Maedi bin Sujadi (alm) pada hari Rabu, tanggal 16 bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bogoraji Desa Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di pekarangan kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan atau di tempat yang dapat dikunjungi umum kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Anggota SatReskrim Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di wilayah Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut Saksi Johan Erwanda Bin Darto dan saksi Candra Santosa melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Setelah Saksi Johan Erwanda Bin Darto dan saksi Candra Santosa melakukan penyelidikan bahwa benar telah ada perjudian di Gubug Persawahan yang beralamat di Dsn. Bogoraji Ds. Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan yang saat itu sedang menunggu bermain. Kemudian Saksi Johan Erwanda Bin Darto dan saksi Candra Santosa melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan mengamankan barang bukti, selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan perjudian jenis CEKI GONG GONG, yakni:
-    Awalnya awalnya masing-masing pemain mempertaruhkan uang sebanyak Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah) kemudian uang dikumpulkan ditengah arena judi tersebut.
-    Selanjutnya 2½ (Dua setengah) set kartu ceki dijadikan satu kemudian dikocok salah satu pemain lalu ditaruh ditengah dan masing-masing pemain mengambil kartu sebanyak 14 (Empat belas) lembar. 
-    Selanjutnya pemain yang mengocok kartu tersebut pertama kali mengambil 1 (Satu) lembar kartu ceki sisa yang ditengah dan dibuka jadi semua pemain tahu gambar dan bentuknya kemudian dicocokan dengan kartu yang dipegangnya jika cocok diambil/ dibawa dan jika tidak cocok dibuang atau ditaruh didepannya dan kemudian dilanjutkan pemain berikutnya begitu seterusnya. Dan pemain dikatakan menang apabila jika kartu yang dipegang sebanyak 14 (Empat Belas) lembar tersebut : 
-    pemain mempunyai 3 (Tiga) lembar kartu sama bentuk dan gambarnya merupakan wajibnya (jw : emplek). 
-    pemain mempunyai 6 (Enam) lembar kartu ceki terdiri dari masing-masing 3 (Tiga) lembar kartu yang menyerupai atau mirip tidak harus sama. 
-    pemain mempunyai 2 (Dua) kartu ceki sama gambar dan bentuknya (jago atau cekinya
-    Apabila pemain menang akan mendapatkan uang taruhan yang sudah ditaruh ditengah. Sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa. Begitu seterusnya.
-    Bahwa modal awal Terdakwa I Rukiyono bin Sali (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa I menaruhkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang sisa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa I sudah memainkan permainan judi seanyak 4 (empat) putaran dan sudah pernah mendapatkan kemenangan maupun kekalahan hingga modal Terdakwa I masih utuh.
-    Bahwa modal awal Terdakwa II Wiyono bin Muri (alm) yaitu uang tunai sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II sudah pernah bermain 6 (enam) kali putaran dan sudah pernah mendapatkan kemenangan maupun kekalahan hingga modal sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan pada saat Terdakwa II ditangkap oleh Petugas Kepolisian Terdakwa menaruh uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jadi sisa uang Terdakwa II sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-    Bahwa modal awal Terdakwa III Dahlan Maedi bin Sujadi (alm) yaitu uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III menaruh uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga uang Terdakwa III sisa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
-    Bahwa Para terdakwa melakukan atau mengadakan permainan Judi Ceki Gonggong Dusun Bogoraji Desa Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di pekarangan kosong yang tempat tersebut diperuntukan untuk umum dan dapat dilihat orang umum lainnya.
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan atau mengadakan permainan Judi Ceki Gonggong Dusun Bogoraji Desa Karangharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di pekarangan kosong tidak  mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
 
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP . -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya