INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Pwd | Drs H MOH TOHIRIN | Bambang Pudjiono, S.H. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya .
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat perbuatan melawan hukum .
3. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat sebagai berikut :
a. Membayar kerugian denda yang sudah dibayar ke kas negara sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah )
b. Kerugian materiil sebesar Rp 900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah )
c. kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah )
dibayar selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap .
d. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar 1% ( satu perseratus ) sebulan terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap .
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |