Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Pwd Drs H MOH TOHIRIN Bambang Pudjiono, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs H MOH TOHIRIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bambang Pudjiono, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya .
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat perbuatan melawan hukum .
3. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat sebagai berikut : 
a. Membayar kerugian denda yang sudah dibayar ke kas negara sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah )
b. Kerugian materiil sebesar Rp 900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah ) 
c. kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) 
dibayar selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap . 
d. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar 1% ( satu perseratus ) sebulan terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap . 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak