Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa Wartini Binti Dasiman bersama-sama dengan saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 beralamat di Jalan Pangeran Puger Ds. Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan tepatnya di Pinggir Jalan Raya Sebelah Barat Pasar Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada akhir bulan September 2024 Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno diminta oleh Sdra. Agus (Daftar Pencarian Orang) untuk mempermainkan saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) kemudian saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno diperkenalkan oleh Sdra. Agus kepada saksi Sugiyanto Bin Legiman dan saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno diberi nomor telephone saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) lalu saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno melephone saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) bertujuan untuk menawarkan hewan ternak berupa sapi namun saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno bukanlah merupakan pedagang sapi. Setelah itu selang 1 (satu) minggu tepatnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) menelpon Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno lagi untuk menanyakan hewan sapi, lalu Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno membuka sosial media berupa Facebook dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 Warna Biru dengan Nomor 089504848035 milik Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno untuk mencari hewan ternak sapi yang akan ditawarkan kepada saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) dengan 2 (dua) ekor sapi seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno melihat upload foto sapi beserta nomor telephone saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) yang selanjutnya Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno mengambil foto sapi dan mencatat nomor telephone tersebut kemudian Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno menyerahkannya kepada Terdakwa yang saat itu Terdakwa mengetahui maksud dan tujuan Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno yaitu untuk melakukan penipuan, karena tugas Terdakwa adalah menjadi perantara dalam proses jual beli sapi dan yang menerima uang jika ada pembayaran serta terdakwa bukanlah merupakan pedagang sapi. Kemudian Terdakwa menelephone saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) selaku pemilik sapi dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk redmi warna hitam dan melakukan tawar menawar dengan harga yang telah disepakati untuk 2 (dua) ekor sapi dengan usia 5 (lima) bulan seharga Rp. 25.700.000 (dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran di tempat pengiriman Kayen Pati, setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) untuk membawa 2 (dua) ekor sapi ke Pasar Grobogan untuk bertemu dengan Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm). Selanjutnya Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno menelephone Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) untuk bertemu di Pasar Grobogan. Setelah menunggu beberapa menit datanglah Sdra. Aripin yang merupakan sopir saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) dengan membawa 2 (dua) ekor sapi. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) dan juga Terdakwa memperlihatkan 2 (dua) ekor sapi kepada Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm), lalu Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) berminat membeli 2 (dua) ekor sapi tersebut. Kemudian saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno menelephone Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) untuk menyerahkan uangnya kepada Terdakwa selaku anak buah dari saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno kemudian Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) menyerahkan uang DP sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyuruh sopir dari saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) untuk mengikuti Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) ke Kayen Pati sedangkan Terdakwa tidak mengikuti ke Kayen Pati. Setelah Terdakwa menerima uang DP tersebut Terdakwa meminta nomor rekening kepada saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno kemudian Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno memberikan nomor rekening kepada Terdakwa dengan nomor rekening 600701013937535 dan Terdakwa langsung pergi ke BRI Link untuk mentransfer uang kepada Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk Terdakwa gunakan menebus sepeda motor Merk Honda Vario dengan Nomor polisi yang tidak diingat oleh Terdakwa dan sepeda motor tersebut sudah Terdakwa jual kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno dengan menawarkan 2 (dua) ekor sapi seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan mengaku sebagai pedagang sapi yang memiliki hewan ternak sapi yang mana sebenarnya Terdakwa dan Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno tersebut bukanlah merupakan pedagang sapi dan tidak mempunyai hewan ternak sapi sehingga mengakibatkan Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm)mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno (Penuntutan dilakukan secara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa Wartini Binti Dasiman bersama-sama dengan saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 beralamat di Jalan Pangeran Puger Ds. Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan tepatnya di Pinggir Jalan Raya Sebelah Barat Pasar Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Terdakwa mendapatkan telephone dari saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno untuk mencarikan sapi yang rencana akan dijual kemudian saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno yang sudah mencari sapi melalui Facebook dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 Warna Biru dengan Nomor 089504848035 milik Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno dan Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno menyerahkan nomor telephone saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) selaku pemilik sapi dan melakukan tawar menawar dengan harga yang telah disepakati untuk 2 (dua) ekor sapi dengan usia 5 (lima) bulan seharga Rp. 25.700.000 (dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran di tempat pengiriman Kayen Pati, setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) untuk membawa 2 (dua) ekor sapi ke Pasar Grobogan untuk bertemu dengan Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm). Selanjutnya Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno menelephone Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) untuk bertemu di Pasar Grobogan. Setelah menunggu beberapa menit datanglah Sdra. Aripin yang merupakan sopir saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) dengan membawa 2 (dua) ekor sapi. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) dan juga Terdakwa memperlihatkan 2 (dua) ekor sapi kepada Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm), lalu Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) berminat membeli 2 (dua) ekor sapi tersebut. Kemudian saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno menelephone Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) untuk menyerahkan uangnya kepada anak buahnya yaitu Terdakwa lalu Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) menyerahkan uang DP sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdra. Aripin selaku sopir dari saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) untuk mengikuti Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) ke Kayen Pati lalu sesampainya di Kayen Pati Sdra. Aripin selaku sopir dari saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) meminta uang pembayaran untuk 2 (dua) ekor sapi senilai Rp. 25.700.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) namun Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) tidak mau membayar dan mengatakan bahwa Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm) sudah membayar uang DP sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada terdakwa akan tetapi uang DP tersebut Terdakwa tidak menyerahkannya kepada saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) melainkan uang tersebut di transferkan kepada saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno dengan nomor rekening 600701013937535 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk Terdakwa gunakan menebus sepeda motor Merk Honda Vario Nomor polisi yang tidak diingat oleh Terdakwa dan sepeda motor tersebut sudah Terdakwa jual kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal.
- Bahwa uang DP sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tersebut tidak diserahkan Terdakwa kepada saksi Jumartono Bin Siyarno (Alm) selaku pemilik sapi akan tetapi digunakan untuk keuntungan pribadi dirinya sendiri dan saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno mengakibatkan Saksi Sugiyanto Bin Legiman (Alm) dan saksi Rudi Utomo Bin Rasmun (Alm)mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Priyanto Als Cekre Bin Warno (Penuntutan dilakukan secara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|