Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
323/Pdt.P/2025/PN Pwd SUROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 323/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUROTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PujiantoSUROTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa nama SUROTO yang tercantum dalam sebutkan dokumen: KTP/KK dan Akta Kelahiran  adalah identik dan sama dengan nama RATA yang tercantum dalam dokumen lain: sertifikat hak milik (SHM) dan KTP lama.
3. Menetapkan bahwa kedua nama tersebut adalah satu orang yang sama.
4. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk menyesuaikan dan mencatat sesuai ketentuan hukum.
5. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak