Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.PARJO
2.PRIYANTIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 165/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARJO
2PRIYANTIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.100.500,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/1132/PK/PLK/XI/2021 tanggal 15 November 2021 
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 452/Mlowokarangtalun, seluas  5.729 m2 (lima ribu tujuh ratus dua puluh sembilan persegi) yang berlokasi di Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00050/Mlowokarangtalun/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama Parjo ; berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya dan atau menurut ketetapan undang – undang dianggap sebagai benda tetap dan kesemuanya berlokasi di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Pulokulon, Desa Mlowokarangtalun;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit dan Addendum Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 60.100.500,- (Enam puluh juta seratus ribu lima ratus  rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 43.439.600 (Empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh sembilan enam ratus rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 15.195.000 (Lima belas juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Denda sebesar Rp 1.465.900      ,- ( Satu juta empat ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah ).
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II, yaitu sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 452/Mlowokarangtalun, seluas  5.729 m2 (lima ribu tujuh ratus dua puluh sembilan persegi) yang berlokasi di Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan pulokulon, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00050/Mlowokarangtalun/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama Parjo (dalam hal ini Tergugat I), berikut segala sesuatu yang berada di atas maupun di bawah permukaan tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya dan atau menurut ketetapan undang – undang dianggap sebagai benda tetap dan kesemuanya berlokasi di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Pulokulon, Desa Mlowokarangtalun;
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
Atau
 
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak