Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2023/PN Pwd Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LAWU ARTHA
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
3.3. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LAWU ARTHA
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
33. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan Bukti Bukti Pelanggaran yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT secara jelas telah melakukan PELANGGARAN terhadap Ketentuan Ketentuan HUKUM dan Berharap TERGUGAT dapat memperbaiki lagi di masa yang akan datang sehingga lebih sempurna atau lebih baik lagi serta mencegah terulang lagi kesalahan kesalahan yang telah dilakukan maka Sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo untuk dapat memanggil Para TERGUGAT untuk dilaksanakan pemeriksaan dengan seksama serta menjatuhkan sangsi atau putusan Sbb:
V. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 1 bulan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
3. Menyatakan  Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diserahkan kepada TERGUGAT.2 melebihi 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani PPAT dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
4. Menyatakan Sertifikat Hak Tangggungan tersebut menjadi BATAL DEMI HUKUM  Dengan Terdapat Pelanggaran ketidak kesesuaian dalam aturan jeda waktu pembuatan APHT dari setelah SKMHT ditandatangani PPAT menurut ketentuan dalam undang undang yang mengatur 
5. Menyatakan PELAKSANAAN LELANG DILARANG DILAKSANAKAN sehubungan terjadi Pelanggaran atas ketentuan Persyaratan Lelang
6. Menyatakan Pelaksanaan lelang yang dilaksanakan dengan tidak terpenuhinya Ketentuan dalam Ketentuan Persyaratan Pengumuman lelang yan telah diatur oleh Peraturan mentri keuangan maka dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak