INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2023/PN Pwd | Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI | 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LAWU ARTHA 2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan 3.3. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2023/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan Bukti Bukti Pelanggaran yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT secara jelas telah melakukan PELANGGARAN terhadap Ketentuan Ketentuan HUKUM dan Berharap TERGUGAT dapat memperbaiki lagi di masa yang akan datang sehingga lebih sempurna atau lebih baik lagi serta mencegah terulang lagi kesalahan kesalahan yang telah dilakukan maka Sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo untuk dapat memanggil Para TERGUGAT untuk dilaksanakan pemeriksaan dengan seksama serta menjatuhkan sangsi atau putusan Sbb:
V. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 1 bulan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
3. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diserahkan kepada TERGUGAT.2 melebihi 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani PPAT dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
4. Menyatakan Sertifikat Hak Tangggungan tersebut menjadi BATAL DEMI HUKUMÂ Dengan Terdapat Pelanggaran ketidak kesesuaian dalam aturan jeda waktu pembuatan APHT dari setelah SKMHT ditandatangani PPAT menurut ketentuan dalam undang undang yang mengaturÂ
5. Menyatakan PELAKSANAAN LELANG DILARANG DILAKSANAKAN sehubungan terjadi Pelanggaran atas ketentuan Persyaratan Lelang
6. Menyatakan Pelaksanaan lelang yang dilaksanakan dengan tidak terpenuhinya Ketentuan dalam Ketentuan Persyaratan Pengumuman lelang yan telah diatur oleh Peraturan mentri keuangan maka dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |