Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2021/PN Pwd SRI LINDAASTUTI 1.Ny. Hj. Sri Ratih
2.Purwantono
3.Endang Sri Wukiryatun, SH
4.P.T Bank Rakyat IndonesiaPersero Tbk, Kantor Cabang Purwodadi
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Semarang,
6.Titik Sulistyowati
7.Sri Puji Rahayu
8.Setyo Puji Rini
Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2021/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 07 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI LINDAASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUSMANTO, SHSRI LINDAASTUTI
Tergugat
NoNama
1Ny. Hj. Sri Ratih
2Purwantono
3Endang Sri Wukiryatun, SH
4P.T Bank Rakyat IndonesiaPersero Tbk, Kantor Cabang Purwodadi
5Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Semarang,
6Titik Sulistyowati
7Sri Puji Rahayu
8Setyo Puji Rini
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUKIS JIWANTOMO,S.H.M.H.Ny. Hj. Sri Ratih
2SUKIS JIWANTOMO,S.H.M.H.Purwantono
3SUKIS JIWANTOMO,S.H.M.H.Titik Sulistyowati
4SUKIS JIWANTOMO,S.H.M.H.Sri Puji Rahayu
5SUKIS JIWANTOMO,S.H.M.H.Setyo Puji Rini
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan perlawanan Pelawan.

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar .
  2. Menyatakan tanda tangan Sri LindaAstutik in casu Pelawan, yang tertera didalam Akte Pembagian Hak Bersama  no. 789/2011 tanggal 13 Juli 2011, telah dipalsukan
  3. Menyatakan Akta Pembagian Hak Bersama no. 789/2011 tanggal 13Juli 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Terlawan III, dengan tanpa melibatkan Pelawan sebagai sesama ahli waris Harno Soeprapto adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

5. Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan yang diselengarakan Terlawan IV dengan perantaraan Terlawan V tanggal 24 Mei 2017, dinyatakan tidak sah dan batal, karena Sertfikat Hak Tanggungan nomor 334/2013 dan 2521/2014 yang digunakan sebagai landasan eksekusi batal demi hukum

8.   Menghukum Terlawan VI; VII; VIII agar mentaati isi putusan ini.

9.   Menghukum para Terlawan membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak