Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Pwd RESKIAH DWI WIRANINGTYAS PASANDARAN,S.H AGUS RIYANTO Bin NGATIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-658/M.3.41/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIAH DWI WIRANINGTYAS PASANDARAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIYANTO Bin NGATIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
-    Bahwa Terdakwa AGUS RIYANTO Bin NGATIMIN pada hari Selasa tanggal
07 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah beralamat di Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 002, Desa Warukaranganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
?    Bahwa berawal dari Terdakwa AGUS RIYANTO Bin NGATIMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB saat mencari bekicot di belakang sebuah rumah milik Saksi DWI ARISYANI Binti PARJO yang beralamat di Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 002, Desa Warukaranganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, yang mana
 
Terdakwa melihat pintu belakang rumah Saksi DWI ARISYANI Binti PARJO tersebut dalam keadaan terbuka sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang tanpa ijin yang ada di rumah tersebut.
?    Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi rumah Saksi DWI ARISYANI Binti PARJO kemudian langsung menuju ke bagian belakang rumah, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu kandang ayam yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci melainkan hanya ditutup menggunakan ganjal yang terbuat dari kayu kecil sehingga Terdakwa dengan muda membuka pintu tersebut dengan cara mengaiktkan ganjal kayu tersebut dengan jari tangannya. Selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan melewati kamar tidur yang saat itu dalam keadaan terbuka dan melihat Saksi DWI ARISYANI Binti PARJO selaku pemilik rumah sedang tidur, lalu Terdakwa juga melihat ada 2 (dua) buah handphone yaitu 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A3x warna Merah Nebula dengan chasing warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI Type Redmi A2 warna hitam dengan chasing warna biru sedang yang tergeletak di lantai bawah kamar samping tempat tidur sehingga Terdakwa langsung mengambil dan membawa handphone tersebut menuju ke luar rumah, namun pada saat sampai di dapur Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji yang saat itu dalam keadaan yang satu berada di bawah meja dapur dan yang satu masih terpasang pada kompor, selanjutnya Terdakwa langsg pergi meninggalkan rumah tersebut melalui pintu kandang ayam tempat Terdakwa masuk.
?    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi DWI ARISYANI tanpa ijin tersebut adalah untuk dimiliki guna memperoleh keuntungan pribadi, yakni terhadap 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI type Redmi A2 warna hitam dengan chasing warna biru telah Terdakwa jual melalui aplikasi facebook sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), sementara terhadap 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A3x warna Merah Nebula dengan chasing warna hitam akan digunakan sendiri oleh Terdakwa dan terhadap 2 (dua) buah gas elpiji juga rencananya akan Terdakwa gunakan sendiri untuk kebutuhan dapur Terdakwa.
?    Bahwa dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A3x warna Merah Nebula dengan chasing warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI Type Redmi A2 warna hitam dengan chasing warna biru serta 2 (dua) buah tabung gas elpiji tersebut, Terdakwa tidak ada meminta izin maupun mendapatkan izin dari Saksi Saksi DWI ARISYANI Binti PARJO selaku pemilik pemilik rumah dan pemilik barang-barang yang diambil oleh Terdakwa tersebut.
?    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi DWI ARISYANTI Binti PARJO mengalami kerugian materiil dengan total kurang lebih senilai Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu Rupiah).
------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------
----- ATAU -----
KEDUA
-   Bahwa Terdakwa AGUS RIYANTO Bin NGATIMIN pada hari Selasa tanggal
07 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah beralamat di Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 002, Desa Warukaranganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
 
?    Bahwa berawal dari Terdakwa AGUS RIYANTO Bin NGATIMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB saat mencari bekicot di belakang sebuah rumah milik Saksi DWI ARISYANI Binti PARJO yang beralamat di Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 002, Desa Warukaranganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, yang mana Terdakwa melihat pintu belakang rumah Saksi DWI ARISYANI Binti PARJO tersebut dalam keadaan terbuka sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang tanpa ijin yang ada di rumah tersebut.
?    Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi rumah Saksi DWI ARISYANI Binti PARJO kemudian langsung menuju ke bagian belakang rumah, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu kandang ayam yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa melewati kamar tidur yang saat itu dalam keadaan terbuka dan melihat 2 (dua) buah handphone yaitu 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A3x warna Merah Nebula dengan chasing warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI Type Redmi A2 warna hitam dengan chasing warna biru sedang yang tergeletak di lantai bawah kamar samping tempat tidur sehingga Terdakwa langsung mengambil dan membawa handphone tersebut menuju ke luar rumah, namun pada saat sampai di dapur Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji yang saat itu dalam keadaan yang satu berada di bawah meja dapur dan yang satu masih terpasang pada kompor, selanjutnya Terdakwa langsg pergi meninggalkan rumah tersebut melalui pintu kandang ayam tempat Terdakwa masuk.
?    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi DWI ARISYANI tanpa ijin tersebut adalah untuk dimiliki guna memperoleh keuntungan pribadi, yakni terhadap 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI type Redmi A2 warna hitam dengan chasing warna biru telah Terdakwa jual melalui aplikasi facebook sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), sementara terhadap 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A3x warna Merah Nebula dengan chasing warna hitam akan digunakan sendiri oleh Terdakwa dan terhadap 2 (dua) buah gas elpiji juga rencananya akan Terdakwa gunakan sendiri untuk kebutuhan dapur Terdakwa.
?    Bahwa dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A3x warna Merah Nebula dengan chasing warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI Type Redmi A2 warna hitam dengan chasing warna biru serta 2 (dua) buah tabung gas elpiji tersebut, Terdakwa tidak ada meminta izin maupun mendapatkan izin dari Saksi Saksi DWI ARISYANI Binti PARJO selaku pemilik pemilik rumah dan pemilik barang-barang yang diambil oleh Terdakwa tersebut.
?    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi DWI ARISYANTI Binti PARJO mengalami kerugian materiil dengan total kurang lebih senilai Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu Rupiah).
------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya