INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.G/2025/PN Pwd | SULIPAH | SRI SUTIKNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 225.700.000,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi hubungan hukum berupa perikatan yang lahir karena perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Hutang tertanggal 07 Juli 2024 dan Surat Pernyataan tertanggal 01 Agustus 2024;
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai dengan Surat Pernyataan Hutang tertanggal 07 Juli 2024 dan Surat Pernyataan tertanggal 01 Agustus 2024;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang atas seluruh pengembalian biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat secara kontan dan seketika yaitu sebesar Rp. 225.700.000,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian Materiil sebesar 225.700.000,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) secara kontan dan seketika;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara kontan dan seketika;
7.Menyatakan sah dan berharga meletakkan Sita Jaminan Consevatoir Beslag terhadap :
-Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 599/Watupawon, yang berada di Desa Watupawon, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, berdasarkan Surat Ukur Nomor 479/Watupawon/2001 tertanggal 20 Juli 2001, seluas 1.610 m2 (seribu enam ratus sepuluh meter persegi) atas nama Sri Sutikno selaku Tergugat;
8.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;
9.Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi putusan ini;
10.Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbar Bij Voorrnd), meskipun adanya pemeriksaan verzet, banding dan kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
