INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | BPR ARTHA NUSANTARA ABADI | 1.SHOBIRIN 2.SITI NUR ASIYAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Ingkar Janji ) kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya seketika dan seluruhnya yaitu Total Rp 640.376.843,-(Enam Ratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), pinjaman pokok Rp 380.765.025,- (tiga ratus delapan puluh juta tujuh rataus enam puluh lima ribu dua puluh lima rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 143.278.384,- (seratus empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), dan Denda Rp. 116.333.434 (seratus enam belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah).
4. Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini maka TERGUGAT menyerahkan perkara ini kepada PENGGUAT untuk melaksanakan dan menjalankan upaya-upaya hukum yang
sesuai Undang-undang yang berlaku termasuk melakukan/menjalankan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan maupun Sita Jaminan.
5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |