Dakwaan |
pada Hari Sabtu Tgl 8 Maret 2025 sekitar jam 01.30 Wib Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras Ilegal di Kafe Karaoke 21 Purwodadi tepatnya di Jl MT Haryono, Kec Purwodadi, Kab Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr BUDI SETIAWAN BIN MUJIONO, menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) botol Bir Merk Bintang Redller, sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.-- |