Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. SUSENO Alias SENO Bin NAWIDI (alm ). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1429/M.3.41/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSENO Alias SENO Bin NAWIDI (alm ).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUSENO Alias SENO Bin NAWIDI (alm) bersama sama dengan sdr. KABIB (DPO),  pada hari Jumat Tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 14.30 wib , atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di pinggir persawahan  turut Dsn. Sambong Ds. Tlogotirto Kec. Gabus Kab. Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan atau milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 09.30 wib terdakwa  menelpon sdr. KABIB (DPO) mengajak untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah, kemudian terdakwa  janjian ketemu dengan sdr. KABIB di sebuah angkringan di Mintreng Kab. Demak, lalu terdakwa berangkat menuju tempat disebuah angkringan dengan menggunakan ojek,  dan sesampainya di angkringan tersebut kemudian terdakwa  menunggu sdr. KABIB, beberapa saat kemudian sdr. KABIB datang menghampiri terdakwa  dengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion warna putih,  lalu terdakwa dan sdr. KABIB yang mengendarai sepeda motor berangkat ke arah timur mencari sasaran sepeda motor, kemudian sesampainya di Dsn. Sambong Ds. Tlogotirto Kec. Gabus Kab. Grobogan sekitar pukul 14.30 wib terdakwa  melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol B 6301 VAH seret merah milik saksi SUPANGAT BIN SALAMUN yang diparkir dipinggir sawah serta kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut, melihat hal tesebut kemudian terdakwa  yang dalam keadaan dibonceng langsung turun dari sepeda motor , sedangkan sdr. KABIB masih berada diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, kemudian terdakwa  menghampiri sepeda motor honda Revo tersebut, kemudian terdakwa  menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak sepeda motor yang masih menempel, setelah sepeda motor tersebut dapat dihidupkan lalu terdakwa  mengendarai sepeda motor Honda Revo tersebut sedangkan sdr, KABIB mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion pergi ke arah barat, sekira pukul 17.00 wib terdakwa  bersama sdr. KABIB sampai ke angkringan Mintreng - Demak

setelah itu sdr. KABIB pulang terlebih dahulu, sedangkan terdakwa  masih di angkringan tersebut sambil menawarkan sepeda motor tersebut melalui lapak jual beli di aplikasi Facebook, kemudian terdakwa  pulang kerumah sampai rumah sekitar pukul 24.00 wib dan sepeda motor tersebut terdakwa  simpan dirumah terdakwa  dan belum berhasil terjual sampai  sekarang ini. Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa kekantor kepolisian Sektor Geyer untuk diproses lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol B 6301 VAH tidak ada ijin dari pemiliknya saksi SUPANGAT BIN SALAMUN, dan akibat perbuatan terdakwa saksi SUPANGAT BIN SALAMUN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya