INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
238/Pdt.P/2024/PN Pwd | EDI PRAYITNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 238/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan identitas Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Nikah, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tercatat EDI PRAYITNO, yang lahir di Ponorogo, 19 September 1990 agar dirubah menjadi EDY PRAYETNO, yang lahir di Grobogan, 19 September 1989 sebagaimana dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh SMP Negeri 1 Jetis Ponorogo;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |