Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No. 2, Purwodadi - Grobogan
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-44/M.3.41/Eoh.2/06/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : SUTRISNO BIN RASIO (Alm)
NIK : 3673060403700001
Tempat lahir : Serang
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 04 Maret 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Lebak Jero RT 022 RW 008 Kel. Taman Baru Kec. Taktakan Kota Serang Prov. Banten dan atau Dusun Pulo RT 003 R W 003 Desa Pilang Kec. Randublatung Kab. Blora
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : -
Lain-lain : -
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN::
1. Penangkapan : 26 April 2025 ;
2. Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penuntut Umum
:
:
:
Rutan/Lapas, sejak tanggal 27 April 2025 s/d 16 Mei 2025 ;
Rutan/Lapas, sejak tanggal 17 Mei 2025 s/d 25 Juni 2025.
Rutan/Lapas, sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025 ;
C. DAKWAAN :
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa Sutrisno Bin Rasio (Alm) Pada hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2025 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Angkringan yang berada di depan Dealer Motor Riski Motor ikut Dsn. Mendikil, Ds. Grabagan, Kec. Kradenan, Kab.Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat,ataupun rangakaian kebohongan,membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepada nya,atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa pergi ke warung Angkringan milik saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto yang berada di depan Dealer Motor Riski Motor ikut Dsn. Mendikil, Ds. Grabagan, Kec. Kradenan, Kab.Grobogan dengan menggunakan sepeda angin/onthel, pada saat terdakwa berada di Angkringan terdakwa memesan kopi karena pada saat itu terdakwa melihat keadaan Angkringan yang sedang sepi kemudian terdakwa berbicara dengan saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto serta mengenalkan diri terdakwa kepada saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto, bahwa terdakwa merupakan tukang kayu Trowolu Kec. Ngaringan Kab. Grobogan, setelah merasa akrab timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Legenda Nopol : H-5337-DP, Warna hitam, Noka : MH1NFGE142K192538, Nomor Mesin NFGEE-1192980 milik saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto, untuk melancarkan aksinya sesaat kemudian terdakwa berbicara kepada saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto seolah-olah terdakwa mempunyai ruko yang berada di Pasar Kuwu dan terdakwa juga menawarkan kepada saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto jika saksi mau menempati ruko milik terdakwa, terdakwa akan memberikan modal kepada saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto dengan perjanjian bagi hasil dan terdakwa juga memberikan nomor telefon terdakwa 0895321686345 kepada saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto yang nomor telefon tersebut adalah palsu atau merupakan nomor telepon terdakwa, melihat saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto yang sudah percaya kepada terdakwa kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan mengatakan ”Nyilah motore mbak tak nggo jupuk duren neng sleko” karena saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto sudah percaya kepada terdakwa,sehingga saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto tergerak untuk meminjamkan sepeda motor Honda Legenda Nopol : H-5337-DP, Warna hitam, Noka : MH1NFGE142K192538, Nomor Mesin NFGEE-1192980 milik saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto tersebut kepada terdakwa, lalu sepeda motor tersebut terdakwa kendarai dan terdakwa bawa pergi dengan terdakwa meninggalkan sepeda angin/onthel milik terdakwa di Angkringan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa pergi ke masjid di daerah Cepu Blora untuk istirahat, kemudian di pagi harinya sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi ke Bengkel Sepeda Motor Indah Jaya Motor di daerah Cepu dekat lampu merah untuk menjual sepeda motor Honda Legenda Nopol : H-5337-DP, Warna hitam, Noka : MH1NFGE142K192538, Nomor Mesin NFGEE-1192980 milik Siti Haryanti Binti Sugiyanto tanpa seijin saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto kepada saksi Ngatrisno Bin Suratman yang merupakan karyawan Bengkel Sepeda Motor Indah Jaya Motor yang kemudian dibeli dengan harga sekira Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah merasa 1 unit sepeda motor Honda Legenda Nopol : H-5337-DP, Warna hitam, Noka : MH1NFGE142K192538, Nomor Mesin NFGEE-1192980 milik nya tidak kunjung kembali,lalu saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian Resort Grobogan untuk di proses lebih lanjut dan setelah di proses lebih lanjut oleh petugas Kepolisian Resort Grobogan, petugas berhasil mengamankan terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa HP Merk OPPO warna biru dongker Type A1K, nomor IMEI 1 : 868697043854839, IMEI 2 : 868697043854821 yang mana pada saat proses lanjut di Kantor Kepolisiam Resort Grobogan terdakwa mengakui jika hasil dari menjual Sepeda Motor dengan jumlah Rp. 750.000,- digunakan terdakwa untuk membeli HP Merk OPPO seharga Rp. 500.000,- dan sisanya terdakwa gunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam Jumlah itu.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa terdakwa Sutrisno Bin Rasio (Alm) Pada hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2025 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Angkringan yang berada di depan Dealer Motor Riski Motor ikut Dsn. Mendikil, Ds. Grabagan, Kec. Kradenan, Kab.Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau seagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi berada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa perbuatan terdakwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa pergi ke warung Angkringan milik saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto yang berada di depan Dealer Motor Riski Motor ikut Dsn. Mendikil, Ds. Grabagan, Kec. Kradenan, Kab.Grobogan dengan menggunakan sepeda angin/onthel, pada saat terdakwa berada di Angkringan terdakwa memesan kopi karena pada saat itu terdakwa melihat keadaan Angkringan yang sedang sepi kemudian terdakwa berbicara dengan saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto serta mengenalkan diri terdakwa kepada saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto, bahwa terdakwa merupakan tukang kayu Trowolu Kec. Ngaringan Kab. Grobogan, setelah merasa akrab, terdakwa berbicara kepada saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto jika terdakwa mempunyai ruko yang berada di Pasar Kuwu dan terdakwa juga menawarkan kepada saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto jika saksi mau menempati ruko milik terdakwa, terdakwa akan memberikan modal kepada saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto dengan perjanjian bagi hasil dan terdakwa juga memberikan nomor telefon terdakwa 0895321686345 kepada saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto, melihat saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto yang sudah percaya kepada terdakwa kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan mengatakan ”Nyilah motore mbak tak nggo jupuk duren neng sleko” karena saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto telah percaya kepada terdakwa sehingga saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto tergerak untuk meminjamkan sepeda motor Honda Legenda Nopol : H-5337-DP, Warna hitam, Noka : MH1NFGE142K192538, Nomor Mesin NFGEE-1192980 milik saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto tersebut kepada terdakwa, lalu sepeda motor tersebut terdakwa kendarai dan terdakwa bawa pergi dengan terdakwa meninggalkan sepeda angin/onthel milik terdakwa di Angkringan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa pergi ke masjid di daerah Cepu Blora untuk istirahat, kemudian di pagi harinya sekira pukul 09.00 WIB timbul niat terdakwa untuk menjual sepeda motor Honda Legenda Nopol : H-5337-DP, Warna hitam, Noka : MH1NFGE142K192538, Nomor Mesin NFGEE-1192980,lalu terdakwa pergi ke Bengkel Sepeda Motor Indah Jaya Motor di daerah Cepu dekat lampu merah untuk menjual sepeda motor Honda Legenda Nopol : H-5337-DP, Warna hitam, Noka : MH1NFGE142K192538, Nomor Mesin NFGEE-1192980 milik Siti Haryanti Binti Sugiyanto tanpa seijin saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto kepada saksi Ngatrisno Bin Suratman yang merupakan karyawan Bengkel Sepeda Motor Indah Jaya Motor yang kemudian dibeli dengan harga sekira Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah merasa 1 unit sepeda motor Honda Legenda Nopol : H-5337-DP, Warna hitam, Noka : MH1NFGE142K192538, Nomor Mesin NFGEE-1192980 milik nya tidak kunjung kembali,lalu saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian Resort Grobogan untuk di proses lebih lanjut dan setelah di proses lebih lanjut oleh petugas Kepolisian Resort Grobogan, petugas berhasil mengamankan terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa HP Merk OPPO warna biru dongker Type A1K, nomor IMEI 1 : 868697043854839, IMEI 2 : 868697043854821 yang mana pada saat proses lanjut di Kantor Kepolisiam Resort Grobogan terdakwa mengakui jika hasil dari menjual Sepeda Motor dengan jumlah Rp. 750.000,- digunakan terdakwa untuk membeli HP Merk OPPO seharga Rp. 500.000,- dan sisanya terdakwa gunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Siti Haryanti Binti Sugiyanto mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam Jumlah itu.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
Purwodadi, 12 Juni 2025
Penuntut Umum
AYU KISANTIKA EFENDI, SH.
AJUN JAKSA
|