INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
102/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | PT PRIMA AGRO LANCAR | AHMAD MAKMUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 329.697.850,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukumTergugat telah wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika kerugian materiil sebesar Rp. 329.697.850,- ( Tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah ).Dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa/tunggakan tanggal nota 25 Januari 2023 = Rp. 51.370.850,-
- Nota tanggal 23 Februari 2023 = Rp. 76.512.000,-
- Nota tanggal 17 Maret 2023 = Rp. 119.760.000,-
- Nota tanggal 5 April 2023 = Rp. 82.055.000,-
---------------------------------------------------------------------------------------------------- +
Jumlah total Kerugian = Rp. 329.697.850,-
( Tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu
delapan ratus lima puluh rupiah )
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi c.q. Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |