Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT PRIMA AGRO LANCAR AHMAD MAKMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 102/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PRIMA AGRO LANCAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURATMAN,S.H.PT PRIMA AGRO LANCAR
Tergugat
NoNama
1AHMAD MAKMUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 329.697.850,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukumTergugat telah wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika kerugian materiil sebesar Rp. 329.697.850,-   (  Tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu  delapan ratus lima puluh rupiah ).Dengan rincian sebagai berikut:
-  Sisa/tunggakan tanggal nota 25 Januari 2023 =   Rp.  51.370.850,-
-  Nota tanggal  23 Februari 2023  =   Rp.  76.512.000,-
-  Nota tanggal  17 Maret 2023                      =   Rp. 119.760.000,- 
-  Nota tanggal  5 April 2023 =   Rp.    82.055.000,-
 
---------------------------------------------------------------------------------------------------- +
Jumlah total  Kerugian       =  Rp. 329.697.850,- 
 
    (  Tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu      
      delapan ratus lima puluh rupiah ) 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau
Apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi  c.q. Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak