INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
173/Pdt.P/2024/PN Pwd | SUMAIDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 173/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua Pemohon yang ada pada Kartu Keluarga yaitu nama orangtua (ayah) Pemohon tercatat RASIMIN dan orangtua (ibu) tercatat JURIAH dan yang ada pada Kutipan Akta Kematian ayah Pemohon yaitu nama orangtua (ayah) RASIT agar dirubah menjadi nama orangtua (ayah) Pemohon tercatat RASID dan orangtua (ibu) tercatat SUTIMAH sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga Pemohon dan Kutipan Akta Kematian ayah Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |