Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H DICKI DERMAWAN Bin SISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1547/M.3.41/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKI DERMAWAN Bin SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Dicki Dermawan Bin Siswanto, pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni  tahun 2024 , bertempat di warung makan sebelah timur SPBU Pulorejo Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun  menghapuskan piutang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :      

-        Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa DICKI DERMAWAN pergi mengajak saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDA untuk mengantarnya kerumah ke temannya untuk meminjam uang dengan menggunakan sepeda motor Scoopy Nomor polisi : K-1403-AMF, selanjutnya terdakwa menurunkan saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDA di warung makan sebelah timur SPBU Pulorejo Kec.Purwodadi Kab.Grobogan, dan selanjutnya timbul niat jahat terdakwa untuk menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy nomor polisi: K-4103-AMF milik saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDA , dimana terdakwa dengan rangkaian kata bohongnya menyampaikan kata-kata “meminjam motor untuk bertemu temannya” dan saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDA yang tergerak hatinya kemudian menyerahkan sepeda motor beserta kunci kontak dan STNK yang berada didalam sepeda motor tersebut lalu terdakwa yang telah mempunyai niat jahat kemudian pergi ke tempat saksi AGUS SUPRIYONO dan menggadaikan motor milik saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDA senilai Rp. 6,000,000,- (enam Juta rupiah) ;

-        Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy nomor polisi: K-4103-AMF yang jika dinilai dengan rupiah nominalnya sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) satau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP ;

ATAU

Kedua

------- Bahwa  terdakwa Dicki Dermawan Bin Siswanto, pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni  tahun 2024 , bertempat di rumah saksi AGUS SUPRIYONO yang beralamat di Ds. Putat Kec. Purwodadi Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatandengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

-        Bahwa berawal pada hari Jum’at 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di warung makan sebelah timur SPBU Pulorejo Kec. Purwodadi Kab. Grobogan terdakwa DICKI DERMAWAN yang sebelumnya meminjam 1 (satu) unit sepeda motor scoopy nomor polisi: K-4103-AMF milik saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDA lalu pergi ke tempat temannya untuk meminjam uang dengan mengendarai sepeda motor tersebut, selanjutnya di tengah perjalanan timbul niat jahat terdakwa untuk menguasai barang milik saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDA tersebut, lalu terdakwa pergi menemui saksi AGUS SUPRIYONO yang beralamat di Ds. Putat Kec.Purwodadi Kab.Grobogan dan bermaksud untuk meminjam uang sebanyak Rp. 6,000,000 (enam juta rupiah) dengan jaminan sepeda motor tersebut tanpa seijin saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDA, selanjutnya terdakwa menyerahkan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDA tersebut untuk digadaikan kepada saksi AGUS SUPRIYONO sambil terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor scoopy nomor polisi: K-4103-AMF tersebut adalah milik terdakwa dan selanjutnya karena percaya maka saksi AGUS SUPRIYONO mau menerima gadai tersebut ;

-        Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy nomor polisi: K-4103-AMF yang jika dinilai dengan rupiah nominalnya sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) satau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam  Pasal 372 KUHP ;

Pihak Dipublikasikan Ya