INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | BRI Unit Kuwu | 1.Enina Rutini 2.Judiono |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 150.272.553,00 | ||||||
| Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 118159662/6001/12/24 tanggal 31 Desember 2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 118159662/6001/12/24 tanggal 31 Desember 2024;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 150.272.553,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 150.272.553,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 115.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 35.272.553,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 670/Desa Pakis, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, atas nama Enina Rutini, dengan luas 1359 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 324/Pakis/2014 tanggal 03/06/2014 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2297/Desa Pakis, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, atas nama Judiono, dengan luas 2790 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 01793/Pakis/2018 tanggal 28/09/2018, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
