Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI UNIT BUGEL 1.HAMBALI
2.SUMARNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT BUGEL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMBALI
2SUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 296.808.532,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak SSurat Pengakuan Hutang Nomor: 111744885/6017/03/24 tanggal 30-03-2024 ;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 111744885/6017/03/24 tanggal 30-03-2024 ;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 296,808,532,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 296,808,532,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 250,000,000,-
Tunggakan Bunga Berjalan Rp. 39,308,532,-
Tunggakan Denda Keterlambatan Rp. 6,388,889,-
Accrued late charges Rp. 1,111,111,-
 
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Harjo winangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan  Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1653/Desa Harjo winangun , Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, atas nama Kambali bin Parmuji, dengan luas 375m2 berdasarkan Surat Ukur No. 251/III tanggal 31-12-1986., melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak