Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H., M.H. YOGA ADHI SAPUTRA bin SUBARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1809/M.3.41/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA ADHI SAPUTRA bin SUBARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :
------Bahwa terdakwa YOGA ADHI SAPUTRA bin SUBARJO pada hari Kamis, tanggal 6 Juni  2024, sekira pukul 11:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2024, bertempat di depan Alfamart di samping rumah kosong bekas Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten. Grobogan di Jl. Jend. Sudirman (Godong-Purwodadi), Ds. Bugel. Kecamatan. Godong, Kabupaten. Grobogan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Grobogan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram  berupa daun  ganja berat bersih  1.866,7 (seribu delapan  ratus enam puluh enam koma tujuh) gram  yang dilakukan dengan cara :
?    Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 terdakwa bertemu dengan Sdr. KUKUH (belum tertangkap) saat kumpul komunitas vespa di Gunungpati Kota Semarang, kemudian terdakwa ngomong  dengan KUKUH mau membeli Ganja kepada Sdr. KUKUH seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk dipakai terdakwa sendiri, selanjutnya Sdr. KUKUH bilang kepada terdakwa “ini aku mau beli Ganja ke FAJAR  Medan, yowes nanti sekalian gabung tak pesanke punyaku saja, soale ini aku mau pesan ke Fajar Medan infonya mumpung barang ready banyak”, kemudian tedakwa menjawab, “oke bro, aku tak ambil segaris aja 2juta mau tak pakai sendiri”, dijawab Sdr. KUKUH, “oke bro”. Selanjutnya Sdr. KUKUH menyuruh terdakwa untuk transfer uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan memberikan Nomor rekening BRI 5293-0100-2215-500 atas nama Delvi Anggreini Wisl kepada terdakwa, serta minta tolong ke terdakwa untuk menyediakan alamat sebagai alamat penerima paket Ganja yang dipesan oleh Sdr. KUKUH, karena minggu depan Sdr. KUKUH mau ikut event vespa ke luar jawa jadi tidak bisa menerima paketan Ganja, Sdr. KUKUH minta kepada terdakwa kalau ada alamat penerima yang di Semarang saja, karena bulan depan mau ada event di Semarang, nanti jika paket Ganja sudah sampai mau diambil langsung oleh Sdr. KUKUH. Terdakwa belum transfer uang kepada Kukuh karena belum ada uangnya.
?    Kemudian pada hari Jum’at, tanggal 31 Mei 2024, pada saat terdakwa di rumah terdakwa menelepon Sdr. KUKUH, yang isinya “sorry bro, lagi siap uange jadi baru bisa transfer, aku beli 2juta aja ya”, dijawab Sdr. KUKUH “oke gpp, nanti kalau sudah sampai nanti tak ambilkan segaris dari punyaku”, terdakwa bilang, “oke, ini tak transfer ke rekening yang kamu kasih kemarin ya”, dijawab Sdr. KUKUH, “oke bro, jangan lupa nanti kirimi alamatmu yang di Semarang ya?”, terdakwa menjawab, “aku sekarang jarang di Semarang ik bro lebih sering di Godong, apa tak kirimin 2 alamat ya, yang di Semarang dan Godong, nanti terserah kamu aja mau kirim kemana enaknya biar kamu gampang ambilnya”, dijawab Sdr. KUKUH, “yowes gpp bro, nanti tak kabari lagi saja mau dikirim kemana”. setelah matiin telepon terdakwa langsung mentransfer sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Sdr. KUKUH ke Rekening BRI 5293-0100-2215-500 atas nama Delvi Anggreini Wisl, selanjutnya terdakwa chat WA Sdr. KUKUH jika sudah transfer dan terdakwa mengirimkan dua alamat penerima yang di Semarang dan Godong, Grobogan kepada Sdr. KUKUH, yaitu: KR ANYAR LEGOK RT 01 RW 04 KR ANYAR GUNUNG KEC CANDISARI KOTA SEMARANG penerima: YOGIA (adalah nama samaran terdakwa), 085161260456 (adalah Nomor WA terdakwa),  DAN JL. JENDRAL SUDIRMAN NO 9 GODONG KAB GROBOGAN JAWA TENGAH penerima: ADI KURNIAWAN (adalah nama samaran terdakwa), 085161260456 (adalah nomor WA terdakwa), kemudian Sdr. KUKUH membalas, ”oke bro, trims. Nanti nunggu kabar dariku ya bro untuk resi pengiriman paketannya, aku tak hubungi Fajar Medan dulu, biar bisa dikirim semua pesananku”, kemudian terdakwa membalas, ”oke bro, tak tunggu kabarnya”.
?    Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024, Sdr. KUKUH menghubungi terdakwa jika paketan sudah dikirim oleh Fajar Medan dan terdakwa dapat kiriman nomer resi  dari  Sdr. KUKUH, dan  ternyata dikirim oleh Fajar Medan ke 2 alamat penerima dengan alasan katanya biar lebih aman, yaitu: 1 Paket Ganja ke Godong, Grobogan dan 1 Paket Ganja ke Semarang, dan Sdr. KUKUH bilang jika mungkin tiba sekira seminggunan lagi. Kemudian malamnya terdakwa berangkat ke Bali karena dapat kerjaan sebagai supir untuk mengantar barang.
?    Selanjutnya  pada Hari Minggu, tanggal 2 Juni 2024, saat terdakwa masih berada di Bali, terdakwa mendapatkan panggilan interview kerja di Shopee Expres Kec. Godong, Kabupaten. Grobogan, kemudian terdakwa pulang dari Bali. Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 terdakwa melakukan interview di Shopee Expres Godong, Grobogan dan diterima. Pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024 terdakwa sudah mulai bekerja di Shopee Expres Jl. Pemuda, Desa Godong, Kecamatan. Godong, Kabupaten. Grobogan, kemudian sekira pukul 11.20 WIB tiba-tiba ada beberapa orang yang mengaku Petugas dari Polda Jateng mengamankan terdakwa di tempat kerja terdakwa diShopee Expres Jl. Pemuda, Desa Godong, Kec.Godong,Kabupaten.Grobogan,selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas dari Polda Jateng ke titik Alamat sesuai penerima paket Ganja sekira pukul 11.30 WIB yaitu tepatnya di depan Alfamart di samping rumah kosong bekas Kantor Skretariat DPRD Kabupaten. Grobogan di Jl. Jend. Sudirman (Godong-Purwodadi), Ds. Bugel. Kec. Godong, Kab. Grobogan sesuai dengan Alamat Penerima yang tertera di paket yaitu “JL. JENDRAL SUDIRMAN NO 9 GODONG KAB GROBOGAN JAWA TENGAH” berupa merupakan rumah kosong.
?     Kemudian petugas Polda Jateng atau Petugas paket J&T menujukkan dan menyerahkan kepada terdakwa 2 paket barang berupa: 2 (dua) buah kardus warna coklat bertuliskan Alamat pengirim: AMEK VESPA, 088994010674, DELI SERDANG, TANJUNG MORAWA; penerima: ADI KURNIAWAN, 085161260456, JL. JENDRAL SUDIRMAN NO 9 GODONG KAB GROBOGAN JAWA TENGAH, dengan Nomor Resi: JD0393338512; dan Alamat pengirim: RAHMAD, 088994010674, DELI SERDANG, TANJUNG MORAWA; penerima: YOGIA, 085161260456, KR ANYAR LEGOK RT 01 RW 04 KR ANYAR GUNUNG KEC CANDISARI KOTA SEMARANG, dengan Nomor Resi: JD0394280638, yang berisi: daun, batang dan biji kering diduga ganja masing-masing dibungkus alumunium foil dengan berat masing-masing 1 paket Ganja seberat 1 Kg. Setelah digeledah badan/pakaian terdakwa, Petugas menyita barang berupa: 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna hitam dengan Nomor WA 085161260456 yang sedang berada di saku celana yang dipakai terdakwa
?    Selanjutnya terdakwa .diambil dan di bawa  ke Polda Jateng.beserta berikut barang bukti.
?    Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab :1732 /NNF/2024, tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu BOWO NURCAHYO, S.Si.,M.Biotech, dan ditandatangani pula oleh NUR TAUFIK,ST , serta SUGIYANTA, SH, selaku Pemeriksa  dengan kesimpulan sbb :
?    BB- 3724/2024/NNF berupa   BERUPA 2 (DUA) buah paket masing masing berisi batang  daun dan biji  yang dibungkus aluminium foil dengan berat bersih batang, daun  dan biji  1,8667 gram  adalah Ganja  terdaftar dalam golongan 1 (satu)Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang Undang Republik Indonesia, No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
?    BB-3725/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urin  sebanyak 25ml
?    adalah POSITIF mengandung  TETRAHYDROANNABINOL terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 9 (sembilan) Lampiran  Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
?    Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114  ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR  :

-----Bahwa terdakwa YOGA ADHI SAPUTRA bin SUBARJO pada hari Kamis, tanggal 6 Juni  2024, sekira pukul 11:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2024, bertempat di depan Alfamart di samping rumah kosong bekas Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten. Grobogan di Jl. Jend. Sudirman (Godong-Purwodadi), Ds. Bugel. Kecamatan. Godong, Kabupaten. Grobogan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Grobogan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dalam hal perbuatan  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berupa ganja  berat bersih  1.866,7 (seribu delapan  ratus enam puluh enam koma tujuh) gram  yang dilakukan dengan cara  :
?    Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 terdakwa bertemu dengan Sdr. KUKUH (belum tertangkap) saat kumpul komunitas vespa di Gunungpati Kota Semarang, kemudian terdakwa ngomong  dengan KUKUH mau membeli Ganja kepada Sdr. KUKUH seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk dipakai terdakwa sendiri, selanjutnya Sdr. KUKUH bilang kepada terdakwa “ini aku mau beli Ganja ke FAJAR  Medan, yowes nanti sekalian gabung tak pesanke punyaku saja, soale ini aku mau pesan ke Fajar Medan infonya mumpung barang ready banyak”, kemudian tedakwa menjawab, “oke bro, aku tak ambil segaris aja 2juta mau tak pakai sendiri”, dijawab Sdr. KUKUH, “oke bro”. Selanjutnya Sdr. KUKUH menyuruh terdakwa untuk transfer uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan memberikan Nomor rekening BRI 5293-0100-2215-500 atas nama Delvi Anggreini Wisl kepada terdakwa, serta minta tolong ke terdakwa untuk menyediakan alamat sebagai alamat penerima paket Ganja yang dipesan oleh Sdr. KUKUH, karena minggu depan Sdr. KUKUH mau ikut event vespa ke luar jawa jadi tidak bisa menerima paketan Ganja, Sdr. KUKUH minta kepada terdakwa kalau ada alamat penerima yang di Semarang saja, karena bulan depan mau ada event di Semarang, nanti jika paket Ganja sudah sampai mau diambil langsung oleh Sdr. KUKUH. Terdakwa belum transfer uang kepada Kukuh karena belum ada uangnya.
?    Kemudian pada hari Jum’at, tanggal 31 Mei 2024, pada saat terdakwa di rumah terdakwa menelepon Sdr. KUKUH, yang isinya “sorry bro, lagi siap uange jadi baru bisa transfer, aku beli 2juta aja ya”, dijawab Sdr. KUKUH “oke gpp, nanti kalau sudah sampai nanti tak ambilkan segaris dari punyaku”, terdakwa bilang, “oke, ini tak transfer ke rekening yang kamu kasih kemarin ya”, dijawab Sdr. KUKUH, “oke bro, jangan lupa nanti kirimi alamatmu yang di Semarang ya?”, terdakwa menjawab, “aku sekarang jarang di Semarang ik bro lebih sering di Godong, apa tak kirimin 2 alamat ya, yang di Semarang dan Godong, nanti terserah kamu aja mau kirim kemana enaknya biar kamu gampang ambilnya”, dijawab Sdr. KUKUH, “yowes gpp bro, nanti tak kabari lagi saja mau dikirim kemana”. setelah matiin telepon terdakwa langsung mentransfer sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Sdr. KUKUH ke Rekening BRI 5293-0100-2215-500 atas nama Delvi Anggreini Wisl, selanjutnya terdakwa chat WA Sdr. KUKUH jika sudah transfer dan terdakwa mengirimkan dua alamat penerima yang di Semarang dan Godong, Grobogan kepada Sdr. KUKUH, yaitu: KR ANYAR LEGOK RT 01 RW 04 KR ANYAR GUNUNG KEC CANDISARI KOTA SEMARANG penerima: YOGIA (adalah nama samaran terdakwa), 085161260456 (adalah Nomor WA terdakwa),  DAN JL. JENDRAL SUDIRMAN NO 9 GODONG KAB GROBOGAN JAWA TENGAH penerima: ADI KURNIAWAN (adalah nama samaran terdakwa), 085161260456 (adalah nomor WA terdakwa), kemudian Sdr. KUKUH membalas, ”oke bro, trims. Nanti nunggu kabar dariku ya bro untuk resi pengiriman paketannya, aku tak hubungi Fajar Medan dulu, biar bisa dikirim semua pesananku”, kemudian terdakwa membalas, ”oke bro, tak tunggu kabarnya”.
?    Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024, Sdr. KUKUH menghubungi terdakwa jika paketan sudah dikirim oleh Fajar Medan dan terdakwa dapat kiriman nomer resi  dari  Sdr. KUKUH, dan  ternyata dikirim oleh Fajar Medan ke 2 alamat penerima dengan alasan katanya biar lebih aman, yaitu: 1 Paket Ganja ke Godong, Grobogan dan 1 Paket Ganja ke Semarang, dan Sdr. KUKUH bilang jika mungkin tiba sekira seminggunan lagi. Kemudian malamnya terdakwa berangkat ke Bali karena dapat kerjaan sebagai supir untuk mengantar barang.
?    Selanjutnya  pada Hari Minggu, tanggal 2 Juni 2024, saat terdakwa masih berada di Bali, terdakwa mendapatkan panggilan interview kerja di Shopee Expres Kec. Godong, Kabupaten. Grobogan, kemudian terdakwa pulang dari Bali. Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 terdakwa melakukan interview di Shopee Expres Godong, Grobogan dan diterima. Pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024 terdakwa sudah mulai bekerja di Shopee Expres Jl. Pemuda, Desa Godong, Kecamatan. Godong, Kabupaten. Grobogan, kemudian sekira pukul 11.20 WIB tiba-tiba ada beberapa orang yang mengaku Petugas dari Polda Jateng mengamankan terdakwa di tempat kerja terdakwa diShopee Expres Jl. Pemuda, Desa Godong, Kec.Godong,Kabupaten.Grobogan,selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas dari Polda Jateng ke titik Alamat sesuai penerima paket Ganja sekira pukul 11.30 WIB yaitu tepatnya di depan Alfamart di samping rumah kosong bekas Kantor Skretariat DPRD Kabupaten. Grobogan di Jl. Jend. Sudirman (Godong-Purwodadi), Ds. Bugel. Kec. Godong, Kab. Grobogan sesuai dengan Alamat Penerima yang tertera di paket yaitu “JL. JENDRAL SUDIRMAN NO 9 GODONG KAB GROBOGAN JAWA TENGAH” berupa merupakan rumah kosong.
?     Kemudian petugas Polda Jateng atau Petugas paket J&T menujukkan dan menyerahkan kepada terdakwa 2 paket barang berupa: 2 (dua) buah kardus warna coklat bertuliskan Alamat pengirim: AMEK VESPA, 088994010674, DELI SERDANG, TANJUNG MORAWA; penerima: ADI KURNIAWAN, 085161260456, JL. JENDRAL SUDIRMAN NO 9 GODONG KAB GROBOGAN JAWA TENGAH, dengan Nomor Resi: JD0393338512; dan Alamat pengirim: RAHMAD, 088994010674, DELI SERDANG, TANJUNG MORAWA; penerima: YOGIA, 085161260456, KR ANYAR LEGOK RT 01 RW 04 KR ANYAR GUNUNG KEC CANDISARI KOTA SEMARANG, dengan Nomor Resi: JD0394280638, yang berisi: daun, batang dan biji kering diduga ganja masing-masing dibungkus alumunium foil dengan berat masing-masing 1 paket Ganja seberat 1 Kg. Setelah digeledah badan/pakaian terdakwa, Petugas menyita barang berupa: 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna hitam dengan Nomor WA 085161260456 yang sedang berada di saku celana yang dipakai terdakwa
?    Selanjutnya terdakwa .diambil dan di bawa  ke Polda Jateng.beserta berikut barang bukti.
?    Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab :1732 /NNF/2024, tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu BOWO NURCAHYO, S.Si.,M.Biotech, dan ditandatangani pula oleh NUR TAUFIK,ST , serta SUGIYANTA, SH, selaku Pemeriksa  dengan kesimpulan sbb :
?    BB- 3724/2024/NNF berupa   BERUPA 2 (DUA) buah paket masing masing berisi batang  daun dan biji  yang dibungkus aluminium foil dengan berat bersih batang, daun  dan biji  1,8667 gram  adalah Ganja  terdaftar dalam golongan 1 (satu)Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang Undang Republik Indonesia, No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
?    BB-3725/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urin  sebanyak 25ml
?    adalah POSITIF mengandung  TETRAHYDROANNABINOL terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 9 (sembilan) Lampiran  Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111  ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya