Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan tempat dan tanggal kelahiran Pemohon yang semula pada Paspor tercatat Kaswati yang lahir di Grobogan, 10 Januari 1964 dengan yang ada pada Ijazah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran yaitu Kaswati yang lahir di Kudus, 06 April 1963 adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah Kaswati yang lahir di Kudus, 06 April 1963;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|