Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
148/Pid.B/2024/PN Pwd | RISMANTO,SH.,M.Kn | 1.AHMAD AZROI Als PAK MAT Bin SUMARI (Alm) 2.RIZAL ANDRE KUSUMA Bin JOKO SUPRAPTO |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 148/Pid.B/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2171/M.3.41/Eoh.2/11/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa I AHMAD AZROI ALS PAK MAT BIN SUMARI (ALM) dan terdakwa II RIZAL ANDRE KUSUMA BIN JOKO SUPRAPTO, pada hari Rabu tangal 29 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Makam Dusun Mojolasan, Desa Siderejo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten. Grobogan, atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi “Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa AHMAD AZROI ALS PAK MAT BIN SUMARI (ALM) berangkat dari rumah bersama terdakwa RIZAL ANDRE KUSUMA BIN JOKO SUPRAPTO mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri, kemudian terdakwa RIZAL ANDRE KUSUMA BIN JOKO SUPRAPTO mengatakan kepada terdakwa AHMAD AZROI ALS PAK MAT BIN SUMARI (ALM) di wilayah Pulokulon ada hiburan ketoprak, kemudian terdakwa AHMAD AZROI ALS PAK MAT BIN SUMARI (ALM) dan terdakwa RIZAL ANDRE KUSUMA BIN JOKO SUPRAPTO menuju ke lokasi tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja Nopol K-6750-YJ, tahun 2014, warna putih, yang terparkir di jalan makam, kemudian terdakwa RIZAL ANDRE KUSUMA BIN JOKO SUPRAPTO meminta kunci leter T kepada terdakwa AHMAD AZROI ALS PAK MAT BIN SUMARI (ALM) kemudian terdakwa RIZAL ANDRE KUSUMA BIN JOKO SUPRAPTO mendekati sepeda motor Kawasaki Ninja tersebut dan merusak tempat kunci kontaknya menggunakan kunci leter T namun tidak bisa dinyalakan mesinya, kemudian terdakwa RIZAL ANDRE KUSUMA BIN JOKO SUPRAPTO mendorong sepeda moktor Kawasaki Ninja tersebut sampai jalan kampung tepi makam, kemudian sepeda motor tersebut dinaiki oleh terdakwa AHMAD AZROI ALS PAK MAT BIN SUMARI (ALM) dan terdakwa RIZAL ANDRE KUSUMA BIN JOKO SUPRAPTO mendorong sepeda motor Kawasaki Ninja tersebut menggunakan kaki kiri sambil mengendarai sepeda motor Jupiter warna hitam milik terdakwa AHMAD AZROI ALS PAK MAT BIN SUMARI (ALM), tidak lama kemudian sepeda motor Kawasaki Ninja berhasil di nyalakan dan dikendarai oleh terdakwa AHMAD AZROI ALS PAK MAT BIN SUMARI (ALM) dibawa pulang ke bengkel rumahnya sedangkan terdakwa RIZAL ANDRE KUSUMA BIN JOKO SUPRAPTO mengikuti dari belakang --------Bahwa para terdakwa mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Ninja R Nopol K-6750-YJ, Tahun 2014, warna putih, No. Rangka MH4KR150LEKP93065, No. Mesin KR150LEPD5285, STNK atas nama WAHYU SAPTO RINI alamat Jln. Kapten Rusdiat Rt.04 Rw. 02, Danyang Purwodadi, Kab. Grobogan tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi Sdr. BENI Bin TUGIYO dan akibat perbuatan para terdakwa saksi BENI Bin TUGIYO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke- 5 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |