Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT KLAMBU MASRUKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 108/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT KLAMBU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASRUKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.437.722,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Tergugat  Surat Pengakuan Hutang Nomor: 115235022/6020/08/24 tanggal 28-08-2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 115235022/6020/08/24 tanggal 28-08-2024;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat  kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 240.437.722,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 240.437.722,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp.200.000.000,-
Tunggakan Bunga berjalan Rp. 33.396.054,-
Denda Rp. 6.500.001,-
Denda Berjalan Rp. 541.667,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Copy Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1800 / desa Kandangrejo, kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, atas nama Masrukin, dengan luas 428 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00161/Kandangrejo/2017 tanggal 10/08/2017 , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak