INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 144/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.MOH FERIZA HAGHI HUSEIN 2.MOH FAQIH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 144/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 66.030.664,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I , Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
Menyatakan sah agunan berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 186, Atas Nama MOCH FAKIH yang terletak di Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan Luas 325 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 26/1998;
8. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 66.030.664,- (Enam puluh enam juta tiga puluh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 39.030.684,- (Tiga puluh Sembilan juta tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah )
- Sisa Bunga Rp. 27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah);
4. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I, dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 186, Atas Nama MOCH FAKIH yang terletak di Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan Luas 325 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 26/1998 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I ,dan Tergugat II;
5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
