Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. RIZA IRFAN ALDRIANSYAH Als AMBON Bin SAPTO SUHARTONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-514/M.3.41/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZA IRFAN ALDRIANSYAH Als AMBON Bin SAPTO SUHARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

Bahwa terdakwa Riza Irfan Aldriansyah Alias Ambon Bin Sapto pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 01.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Area SPBU Ayodya ikut Lingkungan Nglejok Kel. Kuripan Kec. Purwodadi  Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah secara tanpa hak memiliki dan/ atau membawa psikotropika , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto, saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkotika/ Psikotropika), selanjutnya saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto, saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya langsung mendatangi tempat kejadian ;
  • Bahwa setelah sampai di tempat kejadian, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto, saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya mencurigai gerak-gerik terdakwa dan segera segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan benar di temukan 3 (tiga) strip obat Zypras Alprazolam 0,5 mg @ 10 (Sepuluh) butir yang di simpan di dalam tas  slempang warna hitam milik terdakwa ;
  • Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 3 (tiga) strip obat Zypras Alprazolam 0,5 mg @ 10 (Sepuluh) butir (diduga Psikotropika) yang di miliki/ dibawa terdakwa tersebut positif (+) Alprazolam sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 412 / NPF / 2024 tanggal 12 Februari 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :

BB – 937/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Zypras Alprazolam tablet 0,5 mg tersebut di atas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ;

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki/ membawa 3 (tiga) strip obat Zypras Alprazolam 0,5 mg @ 10 (Sepuluh) butir tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang yang prosedur memilikinya/ membawanya di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatn RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya