Petitum |
PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ------------------------------
2. Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat tertanggal 12 November 2025; ------------------------------------
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat tidak melakukan pembayaran sesuai Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 12 November 2025 adalah Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat; -------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas keseluruhan hutangnya kepada Penggugat, dengan total pelunasan sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) secara tunai seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam petitum angka/nomor 4 (empat) diatas, maka terhadap jaminan tanah dan bangunan diatasnya milik Tergugat yang terletak di Dusun Krajan, RT.002, RW.001, Kel/Des, Pengkol, Kec Penawangan, Kab. Grobogan, Jawa Tengah, dengan batas-batas:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Utara : Bapak Primo Prabandari
- Sebelatan Barat : Bapak Pujio
- Sebelah Timur : Almarhum Rasipin Djuyati & Bapak Margiyono
Sepenuhnya menjadi milik dan diserahkan kepada Penggugat atau pihak Penggugat diberikan kewenangan untuk menguasai dan menjual atas objek jaminan tersebut kepada orang lain/dilakukan pelelangan untuk dipergunakan melunasi hutang Tergugat; -------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek tanah berserta bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di Dusun Krajan, RT.002, RW.001, Kel/Des, Pengkol, Kec Penawangan, Kab. Grobogan, Jawa Tengah dengan batas-batas:----------------------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Utara : Bapak Primo Prabandari
- Sebelatan Barat : Bapak Pujio
- Sebelah Timur : Almarhum Rasipin Djuyati & Bapak Margiyono
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; -------------------------------------
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat maupun upaya hukum lainnya. ----
SUBSIDAIR: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequa et bono) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
|