Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Terdakwa YANUAR WINARTO Bin DARMINTO, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di suatu daerah yang terdakwa tahu di daerah Mojolaban Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Purwodadi daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Karanganyar tempat dilakukannya tindak pidana sehingga Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 5 (lima) linting rokok yang berisi irisan daun (tembakau sintetis) dengan berat bersih 0,35199 (nol koma tiga lima satu sembilan sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Purwodadi, terdakwa bersama teman-teman terdakwa diantaranya Sdr. JOMO (dalam daftar pencarian saksi) sedang mengunjungi teman terdakwa yang Saksi ALESSANDRO yang sedang menjalani persidangan dengan agenda putusan hakim, sebelum persidangan dimulai, terdakwa sempat berbincang dengan Saksi ALESSANDRO dan teman lainnya serta terdakwa meminta nama akun instagram dan sandi milik Saksi ALESSANDRO, setelah persidangan selesai dan Saksi ALESSANDRO kembali ke ruang tahanan, kemudian terdakwa diberikan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. JOMO (dalam daftar pencarian saksi) yang mengatakan bahwa uang tersebut dari Saksi ALESSANDRO namun Sdr. JOMO (dalam daftar pencarian saksi) tidak mengatakan digunakan untuk apa uang tersebut, selanjutnya terdakwa kembali ke daerah Danyang Kabupaten Grobogan untuk mengamen;
- Bahwa uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya digunakan terdakwa untuk membeli tembakau sintetis di daerah Mojolaban Kabupaten Karanganyar pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 03.30 WIB dan bertemu langsung kepada penjual tembakau sintetis yang kemudian terdakwa menyerahkan uang secara tunai, terdakwa bisa terhubung dengan penjual tersebut berdasarkan akun instagram milik Saksi ALESSANDRO yang pernah melakukan pembelian tembakau sintetis kepada penjual dengan akun “LV group Indonesia”, setelah berhasil membeli tembakau sintetis tersebut, terdakwa mendapatkan tembakau sintetis dengan berat 2 (dua) gram, kemudian tembakau sintetis tersebut dilinting oleh terdakwa menjadi 6 (enam) linting tembakau sintetis yang diletakkan di dalam kotak rokok GUDANG GARAM dan pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB di taman atau bundaran dekat Terminal Tirtonadi Solo Jawa Tengah, terdakwa memakai 1 (satu) linting tembakau sintetis tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025, sekira pukul 11.25 WIB di daerah Danyang Kabupaten Purwodadi, terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa Saksi ALESSANDRO, dengan menggunakan nomor aplikasi WA (WhatsApp) +62 882-0067-09698, Saksi ALESSANDRO mengirimkan pesan kepada terdakwa yang isinya “Win bawain 5 yaa”, karena terdakwa sudah memiliki 5 (lima) batang lintingan tembakau sintetis yang terdakwa beli sebelumnya maka terdakwa berpikir akan terdakwa serahkan saja tembakau sintetis kepada Saksi ALESSANDRO, lalu terdakwa membalas dengan pesan suara berbunyi “YA MAS LES OTW MAS LES”, atau terdakwa berkata kepada Saksi ALESSANDRO akan menuju ke kantor Pengadilan Negeri Purwodadi untuk menemui Saksi ALESSANDRO;
- Bahwa sekira pukul 12.45 WIB ketika terdakwa sampai di Pengadilan Negeri Purwodadi, terdakwa membawa makanan dalam plastik kresek warna putih yang berisi 2 (dua) buah kotak styrofoam makanan warna putih, dan 2 (dua) buah gelas es teh Cup warna transparant, yang di dalamnya terdakwa masukkan 5 (lima) linting tembakau sintetis dalam bungkus rokok GUDANG GARAM Surya, setelah itu pada saat terdakwa akan memberikan bungkusan makanan kepada Saksi ALESSANDRO, terdakwa dipanggil oleh petugas Kejaksaan pengawal tahanan yang berkata kepada terdakwa “JENENGAN BOTEN ANGSAL MLEBET, MAEME KULA PARINGKE TIYANG E”, setelah itu Saksi RIYAN sebagai petugas pengawal tahanan Kejaksaan memeriksa isi dari bungkusan makanan yang terdakwa bawa, ternyata Saksi RIYAN menemukan 5 (lima) linting tembakau sintetis dalam bungkus rokok GUDANG GARAM Surya yang terdakwa masukkan sebelumnya, lalu terdakwa dipanggil dan ditanya apakah isi dari lintingan dalam bungkus rokok itu, lalu terdakwa menjawab isinya adalah tembakau atau rokok, lalu terdakwa diminta untuk duduk dan menunggu di ruang tunggu, tidak lama sekira pukul 13.00 WIB petugas Kepolisian datang dan terdakwa dibawa ke Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian sewaktu mengamankan terdakwa berupa 5 (lima) linting di duga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok GUDANG GARAM Surya telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,35199 (nol koma tiga lima satu sembilan sembilan) gram dan telah dilakukan uji barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 1612/NNF/2025 hari Selasa tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik, BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERY PRASETYO, S.Si dan NUR TAUFIK, S.T. selaku pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil kesimpulan sampel barang bukti Nomor BB-4065/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) linting rokok yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,35199 gram telah dilakukan pemeriksaan POSITIF mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, mengedarkan, menerima, menyediakan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA tersebut serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan terdakwa tidak bekerja di bidang farmasi maupun bidang kesehatan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------
atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa YANUAR WINARTO Bin DARMINTO, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Ruang Tunggu Sidang Kantor Pengadilan Negeri Purwodadi di Jalan R. Suprapto turut Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) linting rokok yang berisi irisan daun (tembakau sintetis) dengan berat bersih 0,35199 (nol koma tiga lima satu sembilan sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025, sekira pukul 11.25 WIB di daerah Danyang Kabupaten Purwodadi, terdakwa yang telah membeli dan memakai tembakau sintetis sebelumnya, yang kemudian tersisa 5 (lima) linting tembakau sintetis yang disimpan terdakwa, terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa Saksi ALESSANDRO, dengan menggunakan nomor aplikasi WA (WhatsApp) +62 882-0067-09698, Saksi ALESSANDRO mengirimkan pesan kepada terdakwa yang isinya “Win bawain 5 yaa”, karena terdakwa sudah memiliki 5 (lima) batang lintingan tembakau sintetis yang terdakwa beli sebelumnya maka terdakwa berpikir akan terdakwa serahkan saja tembakau sintetis kepada Saksi ALESSANDRO, lalu terdakwa membalas dengan pesan suara berbunyi “YA MAS LES OTW MAS LES”, atau terdakwa berkata kepada Saksi ALESSANDRO akan menuju ke kantor Pengadilan Negeri Purwodadi untuk menemui Saksi ALESSANDRO;
- Bahwa sekira pukul 12.45 WIB ketika terdakwa sampai di Pengadilan Negeri Purwodadi, terdakwa membawa makanan dalam plastik kresek warna putih yang berisi 2 (dua) buah kotak styrofoam makanan warna putih, dan 2 (dua) buah gelas es teh Cup warna transparant, yang di dalamnya terdakwa masukkan 5 (lima) linting tembakau sintetis dalam bungkus rokok GUDANG GARAM Surya, setelah itu pada saat terdakwa akan memberikan bungkusan makanan kepada Saksi ALESSANDRO, terdakwa dipanggil oleh petugas Kejaksaan pengawal tahanan yang berkata kepada terdakwa “JENENGAN BOTEN ANGSAL MLEBET, MAEME KULA PARINGKE TIYANG E”, setelah itu Saksi RIYAN sebagai petugas pengawal tahanan Kejaksaan memeriksa isi dari bungkusan makanan yang terdakwa bawa, ternyata Saksi RIYAN menemukan 5 (lima) linting tembakau sintetis dalam bungkus rokok GUDANG GARAM Surya yang terdakwa masukkan sebelumnya, lalu terdakwa dipanggil dan ditanya apakah isi dari lintingan dalam bungkus rokok itu, lalu terdakwa menjawab isinya adalah tembakau atau rokok, lalu terdakwa diminta untuk duduk dan menunggu di ruang tunggu, tidak lama sekira pukul 13.00 WIB petugas Kepolisian datang dan terdakwa dibawa ke Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian sewaktu mengamankan terdakwa berupa 5 (lima) linting di duga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok GUDANG GARAM Surya telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,35199 (nol koma tiga lima satu sembilan sembilan) gram dan telah dilakukan uji barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 1612/NNF/2025 hari Selasa tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik, BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERY PRASETYO, S.Si dan NUR TAUFIK, S.T. selaku pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil kesimpulan sampel barang bukti Nomor BB-4065/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) linting rokok yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,35199 gram telah dilakukan pemeriksaan POSITIF mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis MDMB-4en PINACA tersebut serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan terdakwa tidak bekerja di bidang farmasi maupun bidang kesehatan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------
|