Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Pwd | Pemerintah Desa Harjowinangun | 1.Mashoedi alias Mashudi bin Kaerun 2.Marmin bin Margono |
Penerimaan Kontra Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka ada alasan yang kuat bagi Penggugat untuk menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Purwodadi. Kemudian Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk menerima, memeriksa, dan mengadili gugatan perkara ini dengan menjatuhkan putusan- putusan sebagai berikut: PRIMER :
Utara : Saluran Air Barat : Bondo Deso Timur : Desa Karanggeneng dan saluran air Selatan : Desa Karanggeneng Adalah tidak berdaya hukum.
A t a u :
SUBSIDER : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). Demikian gugatan ini diajukan den gan harapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan membuka sidang dan menyelesaikan perkara ini sebagaimana mestinya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |