INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
76/Pdt.P/2025/PN Pwd | Wiji Astuti binti Jasmin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah memperbaiki Tahun lahir Pemohon yang ada pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran untuk disesuaikan dengan Paspor Pemohon yang semula Tahun lahir 1988 menjadi Tahun lahir 1982;
3. Memerintahkan kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk Pemohon;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |