Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2025/PN Pwd DWI APRIYANTO, S.H. SUDIBYO BIN TEMU ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 21/Pid.C/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/6/VII/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWI APRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIBYO BIN TEMU ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada Hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar jam 22:30 Wib Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras Ilegal di Warung Pak Dibyo, tepatnya di Jl. Ahmad Yani sekitaran pertigaan Plendungan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr SUDIBYO BIN TEMU (ALM), menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) botol Bir Merk Singaraja dan 1 (Satu) botol Anggur Merah , sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya