Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan identitas Pemohon yang semula pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk tercatat WAGIRAN, yang lahir pada tanggal 08 Desember 1969 agar dirubah menjadi MASDUQI yang lahir pada tanggal 15 April 1968 sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Kemudian atas dikabulkannya permohonan ini tidak lupa pemohon mengucapkan banyak terima kasih. |