Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Pwd WARSITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARSITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan identitas Pemohon yang semula Kartu Tanda Penduduk nama Pemohon tercatat WARSITO dan Kartu Keluarga tercatat WARSITO lahir dari pasangan CAK NUR dan NURUL ISWAHYUNI agar diubah menjadi WASITO, yang lahir dari pasangan KARNO dan WASI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak