INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | DIDIK WURYANTO, S.PT | EDY SUSANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 40.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat Pada Hari Rabu Tanggal 03 Bulan Desember tahun 2025, Nomor: 106/Adv.MH/Su/XII/2025. Bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3. Menghukum Tergugat membayar sisa Pengembalian uang Kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000 ( empatpuluh juta rupiah ). Kepada Penggugat Secara Tunai dan sekaligus. Selambat- lambatnya 7 ( tujuh) Hari terhitung sejak Putusan ini Di bacakan.
4. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar Ganti rugi Immateriil Penggugat Sebesar Rp. 15.000.000 ( limabelasjuta rupiah ).secara Tunai.
5. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak Melaksanakan Surat Tanda Terima Kwitansi Tanggal 25 Desember 2024, Tergugat dan istrinya Kekurangan Pembayaran Pemberakatan Umroh 16 Hari sebesar Rp. 50.000.000 ( limapuluh juta rupiah ). Adalah Perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji ).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga 2% Per Bulan dari Sisa Hutang Yang belum dikembalikan kepada Penggugat. Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ), setiap harinya terhitung sejak Bulan November 2024 Sampai Dengan Bulan Maret 2026, sampai Gugatan ini mempunyai Putusan Hukum yang berkekuatan hukum Tetap ( Inkracht van Gewijsde ). Dan Semua Hutang dibayar Lunas.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) Sebesar Rp. 500.000 ( limaratus ribu rupiah ), setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan Hukum yang berkekuatan hukum Tetap. (Inkracht van Gewijsde ). Dalam perkara ini.
8. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul pada perkara ini .
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi - Grobogan Berpendapat lain, maka
Penggugat Mohon, agar diberikan putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
