Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2024/PN Pwd SELVI APRILIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SELVI APRILIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIBOWO, S.IPem., S.H.SELVI APRILIYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir Pemohon sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Nomor   3315036104950004    yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal  21 – 09 – 2022, pada Kartu Keluarga (KK) Nomor  3315031211150012  yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal  29 – 09 – 2023  dan  pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor  3315-LT-09062014-0144  yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah   tanggal  09 – 06 – 2014  yang semula tertulis  /  terbaca  SELVI APRILIYANI  Lahir  di  Grobogan  pada tanggal  21 (dua puluh satu) bulan 04 (kosong empat  / April) tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima)  diperbaiki  menjadi  nama  Pemohon  tertulis / terbaca  SELVI APRILIYANI    Lahir   di   Grobogan  pada   tanggal   21 (dua puluh satu)  bulan 04 (kosong empat / April)    tahun  1988 (seribu sembilan ratus delapan puluh delapan)  adalah  sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak