Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
73/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT BUGEL | 1.MUNJAHID 2.PANGI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 74.228.052,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan ,Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1482/Desa manggarwetan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan atas nama pangi, dengan luas ±425m2 berdasarkan Gambar Situasi No.8/manggarwetan tanggal 5-11-2003 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |