Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
126/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | OMA ARIFIN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 126/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 48.093.696,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 48.093.696,- (Empat puluh delapan juta) dengan rincian sebagai berikut: 6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2574, Atas Nama OMA ARIFIN yang terletak di Desa Pakis , Kecamatan Kradenan , Kabupaten Grobogan Luas 1654 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02341/Pakis/2019 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |