Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI KC Purwodadi Unit Gubug 1.Muhamad Ridwan
2.Haryanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purwodadi Unit Gubug
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhamad Ridwan
2Haryanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.046.115,00
Petitum
I. Primair :
 
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 82769175/5995/04/21 tanggal 30 April 2021; 
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat dan Turut Tergugat;
4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 82769175/5995/04/21 tanggal 30 April 2021;
5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 198.046.115,-;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 198.046.115,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 155.590.400,-
Tunggakan Bunga Rp. 42.455.715,-;
7.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. No.1135/Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan atas nama Muhamad Ridwan, dengan luas ±261 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 00856/Tinanding/2020 tanggal 04-06-2020 dan agunan kedua tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Latak, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. No.No. 2657/Desa Latak, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan atas nama Parmonah, dengan luas ±360 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 18/Latak/2005 tanggal 05-10-2005 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak