Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2025/PN Pwd Azizah Hapsari Putri AM.d.Keb 1.Putut Sarjono bin Sarjono
2.Drs Dwi Yustanto
3.Tri Handayani
4.Sri Haryanti
5.Made Linggarsih, S.H
6.Kepala Desa Sumberjosari
7.Camat Karangrayung
8.Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Grobogan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Azizah Hapsari Putri AM.d.Keb
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Andi Romansah, S. H.Azizah Hapsari Putri AM.d.Keb
Tergugat
NoNama
1Putut Sarjono bin Sarjono
2Drs Dwi Yustanto
3Tri Handayani
4Sri Haryanti
5Made Linggarsih, S.H
6Kepala Desa Sumberjosari
7Camat Karangrayung
8Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PRIAMIR
1. Menerima Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, tepat dan benar serta memiliki kepentingan dalam perkara nomor 3/Pdt.Eks/2025/PNPwd;
3. Menyatakan Membatalkan Eksekusi dan/atau Menghentikan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I dan Terlawan II, atas pencoretan dan atau penghapusan di buku tanah dalam Perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Pwd. terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 981 atas nama Sri Haryanti (Terlawan IV). Dengan luas 2.635m2, yang terletak Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dan Sertifikat Hak Milik Nomor 980 atas nama Tri Handayani (Terlawan III) dengan luas 875m2, yang terletak Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 981 atas nama Sri Haryanti (Terlawan IV). Dengan luas 2.635m2, yang terletak Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dan Sertifikat Hak Milik Nomor 980 atas nama Tri Handayani (Terlawan III) dengan luas 875m2, yang terletak Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan;
5. Menyatakan menurut hukum tindakan Terlawan I dan Terlawan II mengajukan permohonan Eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PNPwd. adalah tidak sah;
6. Menghukum Terlawan III, IV, V, VI, VII, VIII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II, untuk membayar kepada pelawan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satujuta rupiah) setiap harinya dalam hal para terlawan lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) sampai putusan ini dilaksanakan;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarbij Voorrad) meskipun timbul,banding dan upaya hokum lainnya;
9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex  Aequo  et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak