INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.Bth/2025/PN Pwd | Azizah Hapsari Putri AM.d.Keb | 1.Putut Sarjono bin Sarjono 2.Drs Dwi Yustanto 3.Tri Handayani 4.Sri Haryanti 5.Made Linggarsih, S.H 6.Kepala Desa Sumberjosari 7.Camat Karangrayung 8.Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Grobogan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.Bth/2025/PN Pwd | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PRIAMIR
1. Menerima Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, tepat dan benar serta memiliki kepentingan dalam perkara nomor 3/Pdt.Eks/2025/PNPwd;
3. Menyatakan Membatalkan Eksekusi dan/atau Menghentikan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I dan Terlawan II, atas pencoretan dan atau penghapusan di buku tanah dalam Perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Pwd. terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 981 atas nama Sri Haryanti (Terlawan IV). Dengan luas 2.635m2, yang terletak Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dan Sertifikat Hak Milik Nomor 980 atas nama Tri Handayani (Terlawan III) dengan luas 875m2, yang terletak Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 981 atas nama Sri Haryanti (Terlawan IV). Dengan luas 2.635m2, yang terletak Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dan Sertifikat Hak Milik Nomor 980 atas nama Tri Handayani (Terlawan III) dengan luas 875m2, yang terletak Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan;
5. Menyatakan menurut hukum tindakan Terlawan I dan Terlawan II mengajukan permohonan Eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PNPwd. adalah tidak sah;
6. Menghukum Terlawan III, IV, V, VI, VII, VIII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II, untuk membayar kepada pelawan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satujuta rupiah) setiap harinya dalam hal para terlawan lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) sampai putusan ini dilaksanakan;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarbij Voorrad) meskipun timbul,banding dan upaya hokum lainnya;
9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |