| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa SUNARTO Bin (Alm) SUBADI pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di area parkir basement Pasaraya Luwes Purwodadi beralamat di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa berawal dari Terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 07.30 WIB tiba di wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, kemudian Terdakwa menuju area sekitar Pasaraya Luwes Purwodadi yang beralamat di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah yang saat itu sedang terdapat acara Car Free Day (CFD), kemudian Terdakwa melihat Anak NADHIRA NESA ANINDYA Binti SARINO yang mengendarai 1 (satu) buah sepeda gunung merk POLYGON warna hitam kombinasi emas masuk ke area basement Pasaraya Luwes untuk memarkirkan sepeda gunung tersebut dan meninggalkannya masuk ke dalam Pasaraya Luwes. Setelah itu Terdakwa sekira pukul 08.30 WIB masuk ke dalam area parkir basement Pasaraya Luwes dan mendekati sepeda gunung merk POLYGON warna hitam kombinasi emas tersebut sambil mengamati situasi sekitar, setelah merasa aman Terdakwa langsung mengambil dan menuntun sepeda tersebut keluar ke jalan raya dan menjauh dari area Pasaraya Luwes tersebut hingga sampai di area sekitar alun-alun Purwodadi, setelah itu Terdakwa menaiki sepeda tersebut dan membawanya pergi.
? Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah sepeda gunung merek POLYGON warna hitam kombinasi emas tersebut tidak ada meminta ijin maupun mendapat ijin dari Saksi NENNY AFRIDA HARUMSARI Binti SUYUTO ALI SUKARNO selaku pemilik barang maupun Saksi NADHIRA NESA ANINDYA Binti SARINO selaku anak Saksi NENNY AFRIDA HARUMSARI Binti SUYUTO ALI SUKARNO yang saat itu menggunakan barang tersebut.
? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah sepeda gunung merek POLYGON warna hitam kombinasi emas tersebut adalah untuk dimiliki, lalu dijual agar memperoleh uang untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi NENNY AFRIDA HARUMSARI Binti SUYUTO ALI SUKARNO selaku pemilik barang mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|