Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BANK BRI UNIT SENDANGHARJO 1.SRI MULYANI
2.PARJIYO
3.PARJUMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 107/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT SENDANGHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI MULYANI
2PARJIYO
3PARJUMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 320.262.041,00
Petitum

I.    Primair :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104837298/6005/07/23 tanggal 28 Juli 2023;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104837298/6005/07/23 tanggal 28 Juli 2023;
5.    Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 320.262.041,-;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 320.262.041,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 250.000.000,-
Tunggakan Bunga Berjalan Rp. 54.824.542,-
Tunggakan Denda Rp 14.421.874,-
Tunggakan Bunga Berjalan Rp 1,015,625,-
7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. No. 01193/Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, atas nama Pardjiyo b Sastro Dul, dengan luas 1090 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 1672/Telawah/1998 tanggal 02-10-1998, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
8.    Menghukum Tergugatuntuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak